Zuldafri Darma. |
Padang, AnalisaKini.id-Pilkada serentak 9 Desember sudah didapatkan hasilnya. Sudah ditetapkan pula pasangan calon yang meraih suara terbanyak dan siap-siap akan dilantik, kecuali yang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Begitu juga di Sumatera Barat (Sumbar), pilkada untuk provinsi dan 13 kabupaten/kota se-Sumbar. Yang menggugat ke MK, tunggu hasilnya dulu sedang yang tidak digugat, siap-siap pula diproses penetapan KPU sampai terbitnya SK Presiden untuk Gubernur/Wagub dan SK Mendagri untuk Bupati/Wabup dan Walikota/Wawako.
Tapi beda dengan dua tokoh berikut ini. Ikut Pilkada serentak di Sumbar dan hasilnya mereka apes alias gagal meraih suara terbanyak, namun mereka tetap dilantik jadi bupati. Bahkan seorang diantaranya sudah diagendakan jadwal pelantikan sebagai bupati.
"Rabu besok (12/1/2021) direncanakan Zuldafri Darma dilantik sebagai Bupati Tanah Datar oleh Gubernur Sumatera atas nama Mendagri. SK pengangkatan sebagai Bupati sudah diterbitkan Mendagri dan salinannya sudah sampai ke Pemprov Sumbar," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Iqbal Ramadi Payana, Sabtu (9/1/2021).
Abdul Rahman. |
Tidak saja Zuldafri Darma, Abdul Rahman juga sudah diajukan Gubernur kepada Mendagri untuk menerbitkan SK pengangkatan sebagai Bupati Solok Selatan. Hanya saja sampai berita ini ditulis, SK Mendagri dimaksud belum sampai ke Pemprov Sumbar.
Untuk diketahui Zuldafri Darma ikut Pilkada Tanah Datar, 9 Desember lalu berpasangan dengan Sultani. Paslon ini kalah dari paslon Eka Putra-Richi Aprian. Dan di MK juga tidak ada gugatan yang masuk.
Begitu pula Abdul Rahman maju Pilkada Solok Selatan berpasangan dengan Rosman Efendi. Paslon ini kalah dari paslon Khairunas-Yulian Efi dan gugatan ke MK juga tidak ada.
Iqbal menjelaskan, pengusulan pengangkatan sebagai Bupati itu diajukan sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Kedua tokoh tersebut, menjabat sebagai Wakil Bupati merangkap Plt. Bupati. Zuldafri menjadi Plt. Bupati Tanah Datar, lantaran Bupati Irdinansyah Tarmizi meninggal dunia pada 19 September 2020. Sedangkan Abdul Rahman menjadi Plt. Bupati Solok Selatan, lantaran Bupati Muzni Zakaria tersangkut kasus hukum.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, maka otomatis wakilnya yang diajukan sebagai bupati melalui mekanisme yang berlaku. Namun tetap berpegang kepada masa jabatan saat pasangan tersebut dilantik sebagai kepala daerah. Paslon Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma dilantik pada 17 Februari 2016 dan berakhir pada 17 Februari 2021 untuk Tanah Datar. Paslon Muzni Zakaria-Abdul Rahman dilantik pada 22 Maret 2016 sampai 22 Maret 2021.
Meski akan dilantik Rabu (12/1/2021), masa jabatan Zuldafri Darma sebagai Bupati hanya sampai 17 Februari 2021. Boleh dikatakan cukup singkat, sebulan lima hari. Begitu pula Abdul Rahman, sudah diterbitkan SKnya oleh Mendagri, juga dilantik Gubernur atas nama Mendagri. Dan menjabat hanya sampai 22 Maret 2021.(***)