arrow_upward

Guspardi Gaus : Pilkada Serentak Bareng Pemilu Nasional Paling Mungkin di 2026 atau 2027

Jumat, 15 Januari 2021 : 15.53
Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si


Jakarta, AnalisaKini.id
-Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengkritik rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2024. Pilkada akan sekaligus digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada November 2024 nanti.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai tahun 2024.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus menegaskan, pihaknya saat ini masih sedang membahas RUU Pemilu yang sekarang berada di Baleg DPR. Dia bilang, belum ada keputusan bahwa pilkada serentak berbarengan pemilu Nasional pada 2024.

"RUU pemilu itu adalah tentang Pilpres, DPD, DPR, Pilkada dan DPRD Kabupaten kota provinsi, RUU itu sedang ada di Baleg, kita belum ada membahas kapan pelaksanaan apakah Pilkada di 2024, belum kita dibicarakan apalagi diputuskan," katanya, Kamis (14/1/2021).

Dia menuturkan, yang jadi pertimbangan Komisi II adalah tetap mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di situ menyatakan  keserentakan itu adalah Pilpres, DPR, DPD yang dilakukan di 2024.

"Yang jelas Pemilu 2024 tetap dilaksanakan Pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu Nasional, kemudian ada lagi pemilu lokal, apakah Pilkada sajakah atau Pilkada bareng dengan DPRD kabupaten/ kota dan provinsi, pilihan 2 itu belum kita bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana," tutur dia.

Menurutnya, pilkada serentak bervariasi pemilu nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027. Sebab, kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 baru berakhir masa jabatan di 2026. Kemudian, kepala daerah dari hasil pemilihan Pilkada 2017 juga akan berakhir di 2022 atau 2023.

"Makanya diperkirakan pelaksanaan Pilkada itu akan dilakukan pada 2022 atau 2023, goalnya (serentak bareng pemilu nasional) nanti diperkirakan antara 2026 atau 2027, jadi artinya risikonya itu yang paling kecil itu bukan di 2024 tetapi 2026 atau 2027," ucapnya.

Guspardi menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya Plt. Kemudian, lelahnya petugas KPPS bila pilkada serentak berbarengan pemilu nasional.

"Itu juga bagian yang kita pikirkan, bagian yang kita pikirkan, jadi kelelahan (KPPS), makanya yang kita tegaskan itu kita mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, keserentakan itu di tiga komponen, Pilpres, DPR dan DPD," tandasnya.

Sebelumnya, Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengkritik rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2024. Artinya, Pilkada akan sekaligus digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada November 2024 nanti. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved