arrow_upward

Fraksi PAN Minta RUU Pemilu tak Usah Dibahas

Jumat, 22 Januari 2021 : 21.02

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi 2 DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta  untuk menunda atau membatalkan pembahasan perubahan terhadap UU  "Kepemiluan" meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah. RUU yang merupakan hak inisiatif dari komisi 2 yang pada dewasa ini sedang dilakukan harmonisasi dan singkronisasi oleh Badan Legislatif DPR RI. 

Anggota Baleg itu menyampaikan gagasan dan pendapatnya ini setelah menghadiri dan melakukan diskusi terbatas dengan tokoh, pemerhati dan elemen masyarakat dengan judul "Mau Dibawa Kemana RUU Pemilu Dalam Kondisi Pandemi’’. Banyak hal yang amat fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ini ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif,  terutama menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang makin mengganas.

Berdasarkan laporan dari Gugus Tugas terhadap perkembangan pandemi Covid-19 yang makin parah terutama dikawasan pulau Jawa dan Bali sehingga pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). 

Melihat dan mengamati kondisi pandemi Covid-19 yang makin rawan dan parah tentu akan lebih baik energi kita di tumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda Indonesia.

"Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat", tutur Guspardi, Kamis malam (21/1/2021). 

Dengan pandemi yang makin meningkat, artinya gerak ekonomi masyarakat juga dibatasi. Ada protokol ketat. Tak boleh kerumun, jaga jarak, cuci tangan. Kebijakan pembatasan pegawai swasta dan pemerintah 25% hadir fisik dan 75% bekerja dari rumah (WFH), bahkan jam operasional beberapa sektor usaha juga dibatasi. Imbasnya roda ekonomi melambat yang membuat kondisi perekonomian kian terpuruk. Bahkan bisa lebih parah daripada Krismon 1998 yang saat itu tak dilarang beraktivitas. Dengan semakin terpuruknya ekonomi, maka lebih relevan bila saat ini fokus nasional adalah mengatasi permasalahan ekonomi tersebut. 

Legislator dapil Sumbar 2 ini menilai, UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan pilpres, pileg dan pilkada kedepan, apalagi UU mengenai ketiga aturan tersebut, kan ada yang baru pertama kali dimanfaatkan. Padahal berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen, ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya. "Gonta-ganti UU kurang pas juga. Jika UU pemilu kerap gonta ganti dan direvisi disamping membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselib terutama dari partai-partai besar yang berkuasa," katanya.

Di samping itu, mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar 3 priode ini mengajak semua pihak untuk menghargai kerja keras para anggota DPR periode lalu yang telah merumuskan dan menghasilkan ketiga UU "kepemiluan" yaitu UU 42 tahun 2008 tentang pilpres, UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tentunya mereka  berharap ketiga UU tersebut sesuai dengan komitmen, obsesi, harapan dan keinginannya (DPR red) bisa diberlakukan pada beberapa periode, setidaknya 3 sampai 4 kali penyelenggaran kepemiluan. 

Untuk itu, pihaknya menilai UU kepemiluan yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Karena ke tiga UU existing tersebut masih sangat relevan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kepemiluan kedepan. Apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan Undang-Undang. "Lebih elok rasanya  saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU Pemilu ini", tandas politisi PAN tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved