Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Wagub Nasrul Abit. |
Padang, AnalisaKini.id-DPRD Sumbar dalam rapat paripurna, Kamis (7/1/2021) mengumumkan sekaligus menetapkan usulan pemberhentian Gubernur kepada Presiden.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebutkan penetapan usulan pemberhentian Gubernur itu sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas DPRD provinsi adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengesahan dan pemberhentian," katanya.
Supardi menyebutkan usulan pemberhentian Gubernur itu terkait dengan akan habisnya masa jabatan Gubernur dan Wagub periode 2016-2021 pada 16 Februari nanti. Dan berdasarkan surat Mendagri nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, usulan pemberhentian harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub dengan melampirkan risalah rapat paripurna, pengumuman DPRD tentang Pemberhentian Gubernur dan Wagub dan Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub.(***)