arrow_upward

Donald Trump Dimakzulkan DPR AS Dua Kali, Ini Penyebabnya

Kamis, 14 Januari 2021 : 11.40

 

Donald Trump.

Jakarta, AnalisaKini.id- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi kembali dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Ini merupakan kali kedua mantan pengusaha itu dimakzulkan setelah sebelumnya, langkah serupa dilakukan tahun 2019.

DPR AS menyebut Trump telah melakukan penghasutan ke massa pendukungnya yang berbuntut pada penyerangan gedung parlemen di Capitol Hill pada Rabu, 6 Januari lalu. Penyerangan ini terjadi setelah demo besar simpatisan Trump di Washington.

Seperti dikutip dari cnbcindonesia, awalnya, Trump mendesak para pendukungnya untuk "secara damai dan patriotik" membuat suara mereka didengar tetapi juga untuk "berjuang sekuat tenaga" melawan pemilihan presiden yang dianggap curang dan tidak sah. Trump sendiri tidak menerima kekalahannya terhadap Presiden terpilih Joe Biden.

Akibatnya, para pendukungnya juga ikut tidak menerima kekalahannya sehingga mereka mencoba berunjuk rasa yang berujung kerusuhan. Menyusul pernyataan Trump, para pendukungnya masuk ke Capitol, memaksa anggota parlemen untuk menangguhkan sertifikasi hasil pemilu.

Alhasil kericuhan terjadi dan lima orang tewas dalam insiden pengepungan tersebut. Rata-rata korban menderita luka tembak.

Dianggap menghasut, akun media sosial Trump langsung ditangguhkan oleh pihak terkait. Twitter, Facebook, dan Google menjadi salah satu yang menangguhkan akun media sosial Trump.

Selain itu, para sekretaris kabinet yang bekerja pada masa pemerintahan Trump juga mulai mengundurkan diri akibat insiden tersebut.

Pejabat Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Chad Wolf mengumumkan pengunduran dirinya, setelah sebelumnya sekretaris pendidikan Betsy DeVos dan sekretaris transportasi Elaine Chao mengundurkan diri. Hal ini kemudian membuat DPR AS dan sejumlah pejabat kejaksaan negara bagian mendesak Wakil Presiden Mike Pence mengajukan Amandemen ke-25.

Amademen ke-25 berisi pernyataan dari Wapres dan menteri bahwa presiden tak mampu melakukan tugasnya dengan baik.  Sayangnya Pence menolak menggunakan Amandemen ke-25 untuk memberhentikan Trump dari jabatannya.

Keputusannya itu disampaikan melalui surat kepada Ketua DPR AS Nancy Pelosi "Saya tidak yakin tindakan seperti itu merupakan jalan terbaik bagi Bangsa kita atau sesuai dengan Konstitusi kita," kata Pence dalam sebuah surat seperti dikutip dari Reuters. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved