arrow_upward

Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Ayah Renta Dipapah Jalani Sidang di PN Bandung

Rabu, 20 Januari 2021 : 13.21

 

RE Koswara, harus dipapah saat masuk ke gedung PN Bandung. (Foto: Istimewa)

Bandung, AnalisaKini.id- RE Koswara, pria renta berusia 85 tahun, harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh kandungnya sendiri. Meski untuk berjalan pun sulit, Koswara rela hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung,  Jawa Barat, Selasa (19/1/2021).

Untuk sampai ke ruang sidang, Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu, harus dipapah oleh dua anaknya, Imas dan Hamidah, yang juga turut tergugat dalam perkara perdata ini.

Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan berkas, belum masuk pokok perkara. Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/1/2021), ditunda karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga tergugat, tidak hadir.

Mengenakan kemeja putih dan masker kain warna merah, Koswara berjalan pelan sambil dipapah anaknya menuju ruang sidang. Raut wajah dan sorot mata Koswara pilu menghadapi kenyataan digugat anak kandungnya.

Seperti dikutip dari inews.id

Koswara digugat Rp3 miliar oleh kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Masitoh yang berprofesi pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.

Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, gugatan tersebut dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, Nining istri Deden juga ikut menggugat mertuanya, Koswara.

"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," kata Bobby.

Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," ujarnya.

Keputusan Koswara tidak diterima oleh Deden. Deden pun nekat mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, Deden menuntut Koswara membayar ganti rugi total Rp3 miliar. 

"Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, bapaknya ditekan," tutur Bobby.

Bobby mengatakan, dalam perkara ini, Koswara didukung oleh 20 kuasa hukum di belakang Koswara. Menurutnya, hati nurani para kuasa hukum tergerak membantu Koswara. 

"Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya. Ini perkara menggugah emosi. Intinya, menurut kami, perjuangan orang tua itu tidak akan pernah tergantikan oleh apapun. Siapapun yang melawan karena alasan uang, akan kami lawan," ucapnya.

Kuasa hukum Koswara lainnya, Andri Andrea mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Bahkan, dia menilai, kasus tersebut mencerminkan adanya pergeseran nilai dan norma. 

"Ini sangat memprihatinkan. Puluhan kuasa hukum turun membela tergugat. Kenapa kita turun? Karena di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila, apalagi antar anak dan orang tua," ujar Andri. 

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung kembali menunda sidang tersebut karena beberapa pihak yang ikut tergugat kembali tidak hadir, yakni pihak PLN dan BPN.

Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita saat persidangan. 

Majelis hakim pun mempersilakan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya mediasi. Namun, jika mediasi tidak menemukan titik temu, sidang kembali akan dilanjutkan. "Untuk mediasi dulu. Setelah mediasi, akan kita panggil lagi untuk sidang seperti ini dulu," tuturnya. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan. "Tidak mau," ujar salah seorang kuasa hukum penggugat usai persidangan. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved