arrow_upward

7 Gugatan Pilkada Sumbar Diterima MK, Ini Daftarnya

Senin, 18 Januari 2021 : 19.53

 


Padang, AnalisaKini.id-Tujuh gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat (Sumbar) diterima Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dari 7 gugatan tersebut, 5 di antaranya adalah paslon kepala daerah kabupaten dan kota. Sedangkan 2 lainnya gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

"Tujuh permohonan yang disampaikan pasangan calon diterima dan sudah tercatat di buku register perkara konstitusi (BRP) MK," kata Anggota KPU Sumbar, Amnasmen kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Menurut Amnasmen, tujuh KPU kabupaten dan kota kini sedang menunggu jadwal persidangan dari MK. Sedangkan jadwal sidang gugatan Pilkada sendiri akan dimulai 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan perlengkapan materi dari pemohon.

"Menyiapkan alat-alat bukti penetapan pihak penggugat dan kami dari KPU juga akan menyiapkan jawaban-jawaban sebagai termohon. Jawaban itu sudah dimulai sejak awal Januari. Intinya, kami dari KPU sudah siap melaksanakan persidangan di MK," katanya.

KPU Sumbar sendiri katanya, akan menghadirkan kuasa hukum. Sementara untuk persidangan, akan ditangani oleh masing-masing KPU.

Di sisi lain, KPU yang tidak berperkara juga belum menerima arahan penetapan pemenang Pilkada 2020.

"Lima KPU di kabupaten dan kota yang tidak berperkara belum menetapkan paslon pemenang. MK hingga tanggal 20 akan menyampaikan hal itu, waktu kan ada lima hari," bebernya.

Berikut daftar paslon kepala daerah di Sumbar yang gugatannya diterima MK.


1. Paslon Hendrajoni - Hamdanus di Pilkada Pesisir Selatan

2. Hendri Susanto - Indra Gunalan di Pilkada Sijunjung

3. Tri Suryadi - Taslim di Pilkada Padang Pariaman

4. Nofi Candra - Yulfadri Nurdin di Pilkada Kabupaten Solok

5. Darman Sahladi - Maskar M Dt Pobo di Pilkada Limapuluh Kota

6. Nasrul Abit - Indra Catri di Pilgub Sumbar

7. Mulyadi - Ali Mukhni di Pilgub Sumbar. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved