arrow_upward

UU Ciptaker untuk Klaster Investasi, Memangkas Birokrasi, Memberi Kepastian Waktu dan Hukum

Senin, 14 Desember 2020 : 11.06
Maswar Dedi.

Padang, AnalisaKini.id-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi menegaskan, dengan adanya UU Ciptaker untuk klaster  investasi dapat memangkas birokrasi, memberi kepastian waktu dan hukum kepada pengusaha.

Dia mengatakan dengan adanya UU Ciptaker ni, ada aturan yang mengatur kemudahan berinvestasi bagi para investor atau pengusaha atau masyarakat yang memiliki usaha supaya lebih mudah untuk mendapatkan perizinan.

"Intinya, dengan dipermudahnya investor untuk berusaha ini, tentu akan mempermudah menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat," terangnya.

Dedi menjelaskan, dari segi pelaksanaan tugas dari aparatur pemerintah, dengan adanya UU Ciptaker ini, sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantu masyarakat atau pengusaha yang mengurus perizinan.

"Bisa lebih mudah dan tidak lama waktunya sehingga dengan adanya UU Ciptaker ini, kita berharap adanya peningkatan investasi dengan masuknya investor yang masuk. Dan tentunya akan mengurangi pengangguran di Indonesia, Sumatera Barat khususnya," sebut Dedi.

Dedi menjelaskan, dari sisi waktu misalnya dalam proses perizinan sampai proses produksi, dalam UU Ciptaker dijelaskan kepastian waktunya, baik pemerintah selaku yang mengeluarkan izin maupun investor yang siap-siap berinvestasi.

"Lalai pemerintah dengan berbagai macam alasan, begitu pula investor lalai setelah perizinan didapat, tapi tidak juga direalisasikan, maka sistem siap mengeksekusi. Apalagi semua sistem elektronik dari proses awal sampai keluar izin," terang Dedi.

Dikatakan juga, dari sisi kewenangan baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota tidak ada perubahan. Sama dengan regulasi sebelumnya. 

"Jadi tidak benar, kewenangan yang ada di kabupaten/kota ada yang ditarik ke provinsi atau kewenangan provinsi yang ditarik ke pusat. Tapi kabar ini sempat meluas sehingga menimbulkan kekhawatiran pula jika diterapkan. Sekali lagi, ini tidak benar. Justru membantu investor dan masyarakat, " kata dia. 

Pihaknya juga telah melakukan vidcon dengan Kepala BKPM. Kepala BKPM menegaskan, UU Ciptaker ini bertujuan meningkatkan kinerja dari UMKM dan meningkatnya pengusaha dalam negeri.

"Jadi ada tiga sebenarnya, di samping investor asing, juga membantu UMKM dan pengusaha dalam negeri. Yang diutamakan itu adalah UMKM dan pengusaha dalam negeri, setelah itu baru PMA (Pemilik Modal Asing). Jangan beranggapan ini akan murni, seluruhnya PMA, tidak," tegasnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved