arrow_upward

Tiga Calon di Pilgub Sumbar Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilihnya, Besok

Selasa, 08 Desember 2020 : 22.20

 


Padang, AnalisaKini.id-Pilgub Sumbar diikuti 4 pasangan calon atau ada 8 orang calon. Namun, pada pemungutan suara tanggal 9 Desember besok, tiga calon tidak bisa menggunakan hak pilihnya. 

Tiga calon kepala daerah di Pilgub Sumatera Barat tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka di provinsi itu. Dikarenakan ketiganya memiliki KTP di provinsi lain.

Seperti dikutip dari Antara, data KPU Sumatera Barat, ketiga calon itu adalah calon Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi yang memiliki KTP Jakarta Selatan.

Kemudian Calon Gubernur Sumbar nomor urut 3 Fakhrizal yang juga berdomisili di Jakarta Selatan di Kartu Tanda Penduduknya. Ketiga, calon Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Audi Joinaldy juga memiliki KTP Jakarta Selatan.

Sementara itu, calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Mukhni terdaftar mencoblos di TPS 005 Campago V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian calon Gubernur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit akan mencoblos di TPS 006 Painan Timur Painan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Lalu calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Indra Catri akan mencoblos di TPS 0058 Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Saya akan langsung berangkat ke TPS besok tanpa ada prosesi lainnya," kata Nasrul Abit.

Sementara itu calon Wakil Gubernur Sumbar Genius Umar mengatakan akan mencoblos di TPS 001 Kampung Jawa II Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

"Sebelum ke TPS saya akan datang ke rumah orang tua dahulu untuk memohon doa restu lalu berangkat ke TPS," kata dia.

Sedangkan calon Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi akan mencoblos di TPS 007 Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, Padang.(***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved