Dr. Akmal Malik. |
Padang, AnalisaKini.id-Surat Keputusan Mendagri terkait peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumbar sudah keluar. Dari sembilan orang Anggota DPRD Sumbar yang mengajukan permohonan pengunduran diri karena ikut Pilkada serentak, baru tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai PAW-nya.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Akmal Malik yang dihubungi, Senin (7/12/2020) membenarkan SK tersebut.
"Ya benar Bapak Mendagri sudah menerbitkan SK peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota DPRD Sumbar," kata Akmal.
Disebutkan, yang diterbitkan baru untuk tujuh nama dari sembilan yang diajukan. Sisanya masih dalam proses karena tidak berkasnya sampai ke Kemendagri tidak bersamaan.
SK peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Sumbar
itu disampaikan kepada Gubernur Sumbar melalui surat nomor 161.13/6581/OTDA tertanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Dr. Akmal Malik atas nama Mendagri dengan perihal penyampaian SK Mendagri.
Dalam surat ini disebutkan SK peresmian pengangkatan PAW masing-masing anggota DPRD Sumbar, mulai nomor 161.13-4592 tertanggal 2 Desember 2020 sampai nomor 161.23-4599.
"Mendagri menjelaskan kepada Gubernur kiranya salinan keputusan ini untuk disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," kata Akmal.
Tujuh anggota DPRD Sumbar dimaksud adalah Zulkenedi Said menggantikan Benny Utama, Hardinalis Kobal menggantikan Khairunas dan Nela Abdika Zamri menggantikan Syafaruddin Dt Rajo Bandaro dari Partai Golkar.
Lalu Buchari Datuak Tuo menggantikan Yosrisal dan Artati menggantikan Andri Warman dari PAN. Berikutnya Jasma Juni Dt. Gadang menggantikan Tri Suryadi dari Partai Gerindra dan Suharjono menggantikan Sabar dari Demokrat.
Dua lagi yang belum keluar SK-nya adalah pengganti Darman Sahladi dari Demokrat dan pengganti Hamdanus dari PKS.(***)