arrow_upward

Gugatan Pilkada Telah Melayang Ke MK, Ini Jadwal Persidangan Hingga Putusannya Jakarta,

Senin, 21 Desember 2020 : 23.14


Padang, AnalisaKini.id-Tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 telah usai. Kini, gugatan hasilnya telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Senin (21/12/2020) pukul 18:30 WIB, MK telah menerima 102 pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU).
Dalam Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pendaftaran PHPU dilaksanakan 3 hari usai penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk pemilihan waliota-wakil walikota dan pemilihan bupati-wakil bupati, permohonan PHPU berlangsung mulai 13 Desember hingga 29 Desember 2020. Sementara pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung sejak 6 Desember hingga 30 Desember 2020.
Selanjutnya, hingga  4-5 Januari 2021 MK memberikan waktu kepada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan PHPU untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan.
Dalam kurun waktu yang sama, MK juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan PHPU oleh paslon. Jika tidak ditemukan kesalahan, MK juga langsung menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.
Barulah pada tanggal 6-15 Januari MK menyiapkan pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, serta Termohon.
Proses tersebut, bersama dengan penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari. Adapun MK menunggu hingga tanggal 20 Januari pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Setelah itu, pada tanggal 25-29 Januari 2021 MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai  1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rappat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkahir mengambil putusan.
Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir akan berlangsung 15-16 Februari 2021.
Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Barulah pada 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU. Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved