arrow_upward

Bawaslu Putuskan Mahyeldi tak Melanggar, Alfiadi Lanjut ke KASN

Rabu, 09 Desember 2020 : 14.21

 

Surya Efitrismen.

Padang, AnalisaKini.id– Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Sumbar atas nama Alfiadi dan Paslon Mahyeldi-Audy, akhirnya pleno Bawaslu Sumbar diputus berbeda.

“Sore kemarin sudah kita plenokan atas Reg 03 atas terlapor Alfiadi ASN dan Mahyeldi-Audy Joinadly, putusannya berbeda,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrismen usai mencoblos di TPS 20 Panampuang Ampek Angkek Agam, Rabu (9/12/2020).

Dua keputusan berdasarkan pemberitahuan terjadap status laporannya yakni untuk Terlapor 1 Alfiadi Bawaslu mengatakan bukan pelanggaran pemilihan tapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pleno Bawaslu memutuskan menindaklanjuti Terlapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Surya seperti dikutip dari topsatu.com.

Sedangkan Terlapor 2, atas Paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy pleno Bawaslu kemarin kata Surya Efitrismen memutuskan bukan pelanggaran pemilihan.

Alfiadi dan Mahyeldi-Audy dilaporkan terkait pembayaran Posko Pemenangan Paslon 04. Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan keterangan kapa pelapor dan terlapor. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved