arrow_upward

2020, Dinas Sosial Padang Sudah Mengirim 83 Orang ke Rumah Sakit Jiwa

Kamis, 03 Desember 2020 : 20.59
Petugas Dinas Sosial Padang bersama Satpol PP Padang menggunakan APD lengkap mengamankan orang gila yang sudah menganggu masyarakat di Bungus, Kamis (3/12). (ist)

Padang, AnalisaKini.id- Dari Januari hingga awal Desember 2020 sudah 83 orang gila diamankan oleh Dinas Sosial Padang bersama Satpol PP. Sejak Covid-19 melanda Padang, mengamankan orang gila tak bisa langsung namun berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat dan menggunakan Alat Pengaman Diri (APD). 

"Seperti mengamankan satu orang gila di kawasan Bungus, petugas menggunakan APD lengkap dan dibawa RSJ HB Sa'anin yang baru-baru ini dilakukan, " kata Kepala Dinas Sosial Padang, Afriadi Kamis (3/12/2020).

Disebutkannya, imun orang gila itu cukup kuat sehingga sangat jarang terpapar covid-19. Namun, bukan berarti mereka tak terjangkit covid-19 dan kebanyakan dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).

Bila petugas tak menggunakan APD lengkap, tentu bisa tertular ke petugas. Di samping itu, masyarakat yang ingin melaporkan ada orang gila di lingkungannya tak bisa langsung ke Dinas Sosial Padang tetapi melapor ke petugas kesehatan di Puskesmas setempat. Lalu, petugas kesehatan berkoordinasi ke Dinas Sosial dengan memberikan APD lengkap 4 orang. Sebanyak 2 APD diberikan ke Dinas Sosial dan 2 APD lagi diberikan ke Satpol PP. Setelah itu, petugas bertolak ke lapangan untuk mengamankan orang gila tersebut.

Disebutkan Afriadi, pembayaran orang gila di RSJ HB Sa'anin juga menggunakan BPJS JKN dan BPJS Daerah. Untuk pasien yang sudah tenang dipulangkan ke keluarga masing-masing.

"Tak semua orang gila tersebut diobati di RSJ HB Sa'anin, namun ada juga dibina di Bengkulu sebanyak 6 orang,"ujar Afriadi.

Lebih jauh disebutkan, pembayaran untuk merawat orang gila tersebut dengan total Rp 317,2 juta yang dibagi dengan tiga tahap. Mulai Maret 2020 sebanyak 15 orang dengan pembayaran Rp56,8 juta. Lalu, pembayaran kedua dilakukan pada November 2020 untuk 26 orang dengan nominal pembayaran Rp250,9 juta.

Selanjutnya, pembayaran ketiga pada Desember 2020 sebanyak 2 orang dengan nominal Rp9,4 juta. Jadi, total yang sudah dibayarkan 43 orang dibayarkan Pemko Padang. 

Hingga saat ini, Padang masih menjadi tujuan buangan orang yang menderita penyakit psikotik atau orang gila dari kabupaten/kota di Sumbar. Tak hanya membuat kondisi Kota Padang kurang baik, namun juga anggaran Kota Padang pun membengkak untuk mengirim serta mengobatinya di Rumah Sakit Jiwa HB Sa'anin.

Pemko memiliki anggaran terbatas sehingga belum semua orang gila di jalanan dikirim ke RSJ, masih terbatas kepada orang gila yang sifatnya sudah menganggu atau meresahkan masyarakat.

"Tidak semua orang gila di jalanan ditemukan kita kirim ke RSJ HB Sa'anin karena keterbatasan anggaran. Bagi yang sifatnya sudah mengganggu dan meresahkan saja baru kita kirim. Sebab, orang gila yang ada di Padang banyak dikirim dari kabupaten/kota sehingga Pemko Padang kewalahan,"imbuhnya.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved