arrow_upward

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, UU Ciptaker Pemutus Mata Rantai Pengangguran

Selasa, 24 November 2020 : 18.16

 

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyampaikan materi dalam bedah buku, Selasa (24/11). (ist)

Padang, AnalisaKini.id- Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah final. Untuk membatalkannya hanya yudisial review.

“Karena sudah menjadi UU sah dan berlaku maka sebagai warga negara yang baik harus mematuhi ketentuan di UU Cipta Kerja (Ciptaker). Proses UU sudah sesuai ketentuan, jika ada yang mengatakan UU unprosedur atau melanggar konstitusi mekanismenya ada di Mahkamah Konsitusi,”ujar Aziz Syamsuddin, di Padang saat bedah buku dan diskusi bersama, Selasa (24/11).

Sedangkan Anggota DPR dari dapil Sumbar, John Kenedy Azis mengatakan, UU Ciptaker akan menjadi solusi beban penganguran di Indonesia saat ini yang sudah mencapai 13 juta orang.

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, untuk satu juta lapangan kerja, maka dibutuhkan modal investasi yang mencapai Rp800 triliun.

“Maka dari itu, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini sangat dibutuhkan dan ini adalah jawaban dari permasalahan lapangan kerja,” ujar Jhon Kenedy Aziz.

Jhon mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, diketahui ada sebanyak tujuh juta orang yang menjadi pengangguran. Setelah pandemi terjadi penambahan sebesar 3,5 juta orang.

“Di antara jumlah sebanyak itu, ada yang dirumahkan, kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ada yang dipotong gaji, maka dari itu, UU Ciptaker ini merupakan UU terbaik dan solusi memutus mata rantai pengangguran,” kata dia.

Sementara itu, menanggapi gugatan terkait UU Ciptaker yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya masih mengikuti proses dari persidangan dalam peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan permohonan itu menjadi bahan di parlemen dan pemerintah dalam pembahasan, kami ikuti proses persidangan seperti apa. Harapannya kami tunggu keputusan dari Hakim MK,” terang Waketum DPP Partai Golkar ini. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved