arrow_upward

Guspardi Gaus Ingatkan SKB Tiga Menteri Jangan Merugikan ASN

Rabu, 25 November 2020 : 19.13

Drs.H.Guspardi Gaus, M.Si

Padang, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyampaikan rasa prihatin dan empati terhadap berbagai persoalan yang dihadapi, baik kasus ASN yang di berhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dan persoalan ASN yang dipecat dengan berbagai alasan yang beragam maupun kehilangan haknya sebagai PNS karena putusan pengadilan akibat perkara tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkannya saat Rapat Dengar  Pendapat Umum (RDPU)  dengan Perwakilan Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia yang mengadukan nasib mereka kepada komisi II DPR RI pasca pemberhentian tidak dengan  hormat (PTDH) sebagai PNS/ASN beberapa hari lalu.

Legislator dapil Sumbar 2 ini mengatakan, PNS/ASN yang dipecat atau di berhentikan ini mengacu kepada SKB 3 Menteri Nomor 182/6597/j dan SKB No153/KEP/2018 telah memakan korban. 

Berdasarkan data dari KemenPAN-RB tertanggal 28 Oktober 2019, sebanyak 2.020 orang PNS/ASN telah di PTDH dan 337 orang yang belum. Sementara data yang dikutip dari berbagai media online lebih besar lagi yaitu tercatat 3.240 orang ASN telah di PTDH dan 1.879 dalam proses. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang terlibat persoalan hukum. Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berbunyi :  “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya". 

"Bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum / tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, narkoba dan terorisme. Jika terjadi keberatan oleh ASN yang bersangkutan, maka dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.

Guspardi yang juga pernah berkarir sebagai PNS di UIN Imam Bonjol padang itu melihat begitu komplek dan beragamnya permasalahan yang di hadapi para ASN yang terkena sanksi PTDH ini. Mereka diberhentikan dengan berbagai alasan mulai kesalahan administrasi, ikut "terseret dan diseret" dalam kasus korupsi padahal mereka tidak terlibat langsung atau hanya diminta paraf dan masih banyak permasalahan lainnya. 

Mereka merasa sangat dirugikan karena status PDTH, maka hak mereka tidak bisa di terima bahkan ada keputusan yang berlaku surut. Ada juga permasalahan ASN yang di "non job" kan dan di " gantung " nasibnya karena tidak mendukung salah satu Kepala Daerah saat Pilkada. Karir mereka seolah di matikan dengan diberikan " meja kosong ". 

Namun saat mereka mengusulkan untuk pindah ke daerah lain  tetapi surat "lolos" tak kunjung di keluarkan oleh daerah asal walaupun calon daerah tempat pindah sudah bersedia menerima.

Oleh karena itu, menyikapi berbagai  persoalan dan pengaduan dari perwakilan Forum Komunikasi Abdi Negara tersebut,  Komisi II akan menindaklanjuti dengam mengklasifikasikan berbagai persoalan yang telah dikemukakan.

Selanjutnya akan menjadi bahan bagi komisi II untuk dibawa dan dibahas saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian terkait Seperti KemenPan-RB,Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi ASN (KASN). (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved