arrow_upward

Fraksi PAN : DPT Jangan Jadi Sumber Masalah Kesuksesan Pemilu

Jumat, 27 November 2020 : 15.41

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengkritisi  dan mengingatkan tentang  Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemutakhiran data oleh Dukcapil dan KPU yang selalu menjadi masalah klasik membayangi di setiap pemilu, pileg dan pilkada. Persoalan DPT ini juga berpotensi menjadi sumber masalah di pilkada serentak 2020 jika penyelenggara pemilu tidak serius menanganinya.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dam RDP antara Komisi II DPR dengan Mentri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil , KPU dan Bawaslu membahas seputar masalah data pemilih hingga data kependudukan dalam Pilkada Serentak 2020 di komplek gedung parlemen Senayan pada Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan data koordinasi KPU dengan Dukcapil  25 November 2020 menyebutkan ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)  pada Pilkada 2020 yang akan datang. Dimana 99.751.896 sudah melakukan rekam KTP - el . Tetapi DPT tersebut masih menyisakan berbagai permasalahan seperti terdata juga orang yang sudah meninggal tetap terdaftar dalam DPT,   masih terdapat DPT ganda, data pemilih yang belum melakukan rekam KTP - el, data pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT dan lain sebagainya.

Legislator dapil 2 Sumbar itu juga menyoroti laporan dari KPU tentang kegiatan door to door data pemilih. Ada temuan yang diklaim Bawaslu bahwa terdapat 22.567 rumah di 6.694 desa /kelurahan yang belum didatangi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) dalam proses Coklit ( pencocokan dan penelitian) data pemilih. Sementara proses coklit yang benar itu harus komplit, valid, komprehensif, dan mutakhir. KPU dan Dukcapil sepatutnya melakukan cek dan ricek terhadap berbagai permasalahan di atas.

"Mengefektifkan koordinasi dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk membuat daftar pemilih yang baik guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, terintegrasi,  akuntabel dan bekelanjutan, " harap mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Selanjutnya , mantan anggota dan pimpinan DPRD Sumbar itu juga mengingatkan kembali  agar KPU pusat segera menyosialisasikan kepada seluruh jajaran KPU di daerah baik KPU provinsi, Kabupaten dan Kota tentang pengaturan waktu  kedatangan pemilih ke TPS. 

"Jangan terlalu kaku menerapkannya dan dibuat lebih fleksibel. Masyarakat yang  sudah datang ke TPS agar dizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan menuhi syarat sebagai pemilih," sebutnya.

Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19. Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu disiapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan dilapangan tanpa melanggar aturan yang sudah di tetapkan.

Untuk itu seluruh stakeholder  yang berkenaan dengan penyelenggaran pilkada serentak 2020 hendaknya  " seayun selangkah " menyikapi dan mencarikan solusi yang tepat dan cepat

dan terus di dilakukan dan dikawal agar pilkada dapat berjalan sukses, berintegritas, imparsial, dan akuntabel.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved