arrow_upward

Fraksi PAN Berharap Baleg segera Bentuk Panja RUU Pemilu

Rabu, 18 November 2020 : 20.56

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersama Komisi 2 DPR. Rapat dimaksudkan guna  mendengarkan penjelasan Komisi II sebagai pengusul RUU langsung di dihadiri Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia  dan Wakil Ketua Komisi II Saan Mustafa. 

Rapat dipimpin oleh Willy Aditya ( wakil Ketua Baleg ) digelar di ruang rapat Baleg, kompleks gedung MPR/DPR Senayan, Senin (16/11) lalu.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi kepada komisi II yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Baleg. 

RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR. Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU pemilu. Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR. 

"UU pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien, "ujar anggota DPR RI asal Sumbar ini.

Sebelum dibawa ke Baleg untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU pemilu ini.

Selanjutnya, Politisi PAN ini mengamini apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia, hal mendasar diusulkannya Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) ke Baleg DPR karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Ke depan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu Undang - Undang.

Di samping itu juga diharapkan UU pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang Undang-Undang Pemilu. Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi. Kalau demikian (5 tahun revisi) sarat kepentingan. 

"RUU Pemilu ini juga diatur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan pemilu Nasional,"terang mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Oleh karena itu Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progressif yang telah dilakukan komisi II DPR mengisiasi RUU Pemilu. Hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI. Dan diharapkan Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU pemilu ini.

RUU Pemilu ini sengaja diusulkan di awal periode, berbeda dengan yang sebelumnya dimana pembahasan dilakukan  menjelang pemilu bertujuan agar Panja Baleg nantinya bisa mengkaji dan membahas secara lebih detil dan seksama isu - isu substantif dengan lebih konprehensif. 

"Kita juga punya waktu untuk sosialisasi yang lebih panjang sebelum rencana keserentakan pemilu legislatif ( Pileg ) , pemilu presiden ( Pilpres) dan Pilkada 2024,' kata anggota DPR dari Fraksi PAN  tersebut. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved