arrow_upward

Terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat, Fraksi Golkar Minta Gubernur Memperhatikan Regulasi Terbaru

Senin, 05 Oktober 2020 : 17.13


Hj. Sitti Izzati Aziz,

Padang, AnalisaKini.id- Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar meminta kepada Gubernur untuk memperhatikan dan memasukkan regulasi terbaru dan revelan dalam penyusunan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari. Selain untuk memperkaya materinya, juga untuk mencerminkan penyusunan Ranperda itu dirancang dengan matang.

"Kita melihat dalam konsideran, Mengingat, Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari seperti yang disampaikan gubernur dalam nota penjelasannya, dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Hj,Sitti Izzati Aziz.

Akan tetapi, sebut anggota Komisi V dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (5/10/2020), ada regulasi terbarunya yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini tidak dicantumkan. 

Olehkarena itu, Sitti meminta regulasi terbaru ini dicantumkan dalam Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari tersebut karena itu adalah aturan terbaru terkait peraturan pelaksanaan UU tentang Desa.

Masih soal regulasi terkait Ranperda tersebut, ada regulasi yang juga luput dari jangkauan Gubernur. Padahal isinya sangat menunjang, yaitu PermenDesa PDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Kita bahas Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, tetap regulasi yang revelan seperti PermenDesa PDTT nomor 17 tahun 2019 diabaikan. Ini tidak boleh terjadi dan harus dimasukkan," kata Sitti.

Dalam kesempatan itu, Sitti juga menyebutkan saat ini sedang berjalan program Dana Desa di desa/nagari di 12 kabupaten dan 2 kota di Sumbar. Pelaksanaan program Dana Desa ini, mengedepankan nilai-nilai pemberdayaan di tengah masyarakat sehingga program pembangunan yang dilakukan berdayaguna dan azas manfaatnya tinggi. 

Sekaitan dengan hal itu, Fraksi Partai Golkar bertanya kepada Gubernur, apakah lahirnya Perda ini akan mengganggu jalannya proses dan tahapan program Dana Desa selama ini atau tidak? Atau justru menguatkan?. Bagi Fraksi Golkar, hadirnya Perda ini harus saling menguatkan satu sama lainnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved