arrow_upward

Terhitung 9 November 2020, Warga tak Boleh Gelar Pesta Perkawinan di Padang

Selasa, 13 Oktober 2020 : 18.06
Plt. Walikota Padang Hendri Septa dalam setiap kesempatan dan kunjungan terus menyosialisasikan Perda AKB dan sanksi bagi pelangggarnya. (givo)

Padang, AnalisaKini.id- Pemko Padang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah. Aturan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Plt Walikota Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Padang.

"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujar Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).

Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Walikota menyebut dengan keluarnya SE Walikota tersebut maka Surat Edaran Walikota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.

"SE Walikota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," jelas Hendri Septa. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved