arrow_upward

Sidak di 12 Pusat Perbelanjaan, Tim Terpadu Pemko Padang Awasi Peredaran Minol dan Bahan Berbahaya

Kamis, 22 Oktober 2020 : 21.37

 

Kepala Dinas Perdagangan Padang diwakili Kepala Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Heriza Syafani, SSTP.,M.PA. menyampaikan penjelasan terkait Perda AKB, termasuk kewajiban dan sanksi kepada pelaku usaha di hadapan Manager Store Ramayana, Alex Sandi dan petinggi Robinson Mart, Plasa Andalas, Padang, Kamis (22/10). (givo) 


Padang, AnalisaKini.id - Dinas Perdagangan Kota Padang mengintensifkan pembinaan dan pengawasan terhadap minum beralkohol (minol) bahan-bahan berbahaya pada produk makanan dan minuman di 12 pusat perbelanjaan/ swalayan.

Pengawasan dilakukan dengan membentuk tim terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Satpol PP, Balai POM Padang dan DPMPTSP yang terbagi dua tim dan turun selama dua hari, Kamis (22/10) dan Jumat (23/10).

Kepala Dinas Perdagangan melalui Kepala Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Heriza Syafani, SSTP., M.PA. menjelaskan pengawasan bahan berbahaya pada makanan dan minuman ini merupakan amanat perundangan yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Pembentukan tim terpadu ini lanjut dia bertujuan untuk mengantisipasi bahan makanan dan minuman berbagai jenis yang menggunakan bahan berbahaya serta pengecekan label, masa expired dan label makanan dan minuman.

Pihaknya menegaskan, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan ini terancam Undang-undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Sanksi terberatnya ancaman penjara.

Sementara bagi pelaku usaha yang masih kedapatan memajang, atau menjual Mamin kedaluwarsa sanksi terberatnya bisa diusulkan pencabutan izin usaha.

"Sejauh ini, hasil pemantauan tim memang tidak ada pusat perbelanjaan/ swalayan yang memperdagangkan makanan dan minuman berbagai jenis yang menggunakan bahan berbahaya serta pengecekan label, masa expired dan label makanan dan minuman. Dan kita berharap kondisi ini dipertahankan," katanya.

Tim terpadu selain melakukan pembinaan dan pengawasan bahan berbahaya pada makanan dan minuman, juga sosialisasi Peraturan Daerah Sumbar No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di 12 pusat perbelanjaan dan swalayan tersebut.

Ke-12 pusat perbelanjaan yang ditinjau itu adalah Transmart, Basko Grand Mall, Plaza Andalas, Swalayan Budiman, Luxury Mart, Dayu Mart, SJS, Rocky Plaza, Damar Plaza, Sari Anggrek, Citra Swalayan dan Family Mart.

Tim juga menyampaikan dan menempelkan instruksi Gubernur nomor : 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 dan menyampaikan kewajiban dan Sanksi yang diatur dalam Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020.

"Yang melanggar Perda AKB ini, bagi pelaku usaha sanksinya secara bertahap mulai lisan, teguran tertulis hingga denda administratif Rp500 ribu," kata Heriza kepada pimpinan pusat perbelanjaan/swalayan masing-masing. 

Usai meninjau pusat perbelanjaan/swalayan itu, Heriza mengatakan secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan. Tapi ada juga yang masih perlu diperbaiki seperti tempat cuci tangan pengunjung yang terkesan asal-asal saja dan itu harus diperbaiki. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved