arrow_upward

Satpol PP Padang Amankan 9 Wanita Pemandu Karaoke

Senin, 05 Oktober 2020 : 09.38

 

.

Petugas Satpol PP Padang, memperingati sembilan wanita pemandu karaoke, setelah ditertibkan di kafe karaoke di kawasan By Pass, Kilometer 10, Taruko, Koto Tangah, di Mako Satpol PP Padang, Sabtu (3/10)

Padang, AnalisaKini.id
- Masih terus membandel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan sembilan wanita pemandu karouke berikut dua speaker di kafe karouke di kawasan By Pass Kilometer 10, Taruko, Koto Tangah, Sabtu (3/10).

Sebelumnya di sana, pasukan penegak perda juga telah menegur bahkan telah mentipiringkan pemilik kafe, untuk tetap mamatuhi perda, namun terkesan pemilik kafe tidak kapok dan tetap beroperasi.

"Kita sudah surati, ingatkan, bahkan su?dah diproses ke pengadilan. Namun, kedapatan juga masih beroperasi," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Saat penertiban, Kabid Peraturan Perundang-perundangan Pemerintahan (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto?, langsung memimpin penertiban. Setiba di sana, petugas menemukan aktivitas live musik di kafe tersebut.

Memberikan efek jera, petugas mengamankan sembilan wanita pemandu karaoke berikut dua speaker kafe dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka.

"Ini langkah tegas kita bagi pelanggar, untuk menegakkan Perda. Sebelumnya, pemilik telah disurati, namun tidak diindahkan. Terpaksa kita lakukan penertiban ini," ujar Alfiadi.

Dikatakan, aktivitas live musik di sana telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha, juga tidak mengantongi izin. "Terpaksa kita amankan dua speaker dan sembilan wanita pemandu karaoke tersebut," jelas dia.

Dikatakannya, tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan menertiban sesuai aturan sanksi yang berlaku.

"Sudah jelas ada aturan dalam perda terkait tempat hiburan, jika kedapatan melakukan kegiatan diluar ketentuan, maka OPD terkait akan melakukan pembinaan. Namun masih juga melanggar, tempatnya akan kita tertibkan," ujarnya.

Alfiadi mengatakan, sembilan wanita yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan dan mekanisme, begitu juga kepada pemilik usaha juga akan diproses lebih lanjut.

"Dalam beraktivitas atau operasional, kita imbau pengusaha tempat hiburan agar tertib sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di Padang," tutupnya.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved