arrow_upward

Pemko Padang Gencar Sosialisasikan Perda AKB dan Protokol Kesehatan

Jumat, 02 Oktober 2020 : 18.24

 

Plt. Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan khutbah Jumat pada pelaksanaan shalat Jumat di masjid Laban, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Jumat (2/10). (ist).

Padang, AnalisaKini.id - Pemko Padang terus menggencarkan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pengendalian dan Penanganan COVID-19. Apalagi dalam Perda yang dilahirkan Pemprov Sumbar bersama DPRD-nya, memuat sanksi bagi pelanggarnya.

"Adanya Perda AKB ini tentu akan semakin memperkuat upaya kita dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Padang. Dimana di dalamnya ada poin penekanan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan," kata Plt. Walikota Padang Hendri Septa, di hadapan jemaat Jumat Masjid Laban, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Jumat (2/10/2020).

Hendri Septa yang juga memberikan khutbah Jumat di masjid itu, menyebutkan, sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan yang diatur dalam Perda AKB tersebut adalah  bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda Rp100 ribu. 

Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat bayar denda sebesar Rp250 ribu atau memilih kurungan 2 hari. 

Maka dari itu atas nama Pemko Padang, dia berharap penuh mari saling mendukung supaya Kota Padang kembali menjadi zona hijau sehingga aktivitas perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan hal penting lainnya bisa dilakukan secara normal kembali.

"Dan jangan sampai warga kita yang kena, maka itu kita harus masifkan agi sosialisasi agar masyarakat mematuhil protokol kesehatan Covid-19. Yaitu, senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, mencuci tangan pakai dan meningkatkan imun tubuh," terangnya.

Plt. Walikota dalam kesempatan itu ikut menyosialisasikan terkait akan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumbar untuk periode 2021-2026 yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

"Untuk itu kepada unsur terkait dan kita semua warga Kota Padang mari kita sukseskan pesta demokrasi ini. Yaitu mensukseskan semua tahapan yang dilakukan pada Pilkada ini. Yang terpenting adalah bagaimana kita membantu meningkatnya partisipasi pemilih, menjaga kondisi tetap kondusif dan hal terkait lainnya," imbau Hendri Septa.

Plt. Walikota Padang Hendri Septa berkesempatan memainkan alat musik gandang Qasidah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Usai pelaksanaan shalat Jumat, Plt, Walikota juga berkesempatan bermain musik bersama ibu-ibu dari grup Qasidah tak jauh dari masjid, sambil menyosialisasikan Perda AKB. Bahkan ikut memasangkan masker kepada anak-anak pengiring mempelai di salah satu pesta perkawinan di sana.

"Perda AKB terus kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat," katanya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved