arrow_upward

Masuk Panja RUU Omnibus Law, Ini Penjelasan Guspardi Gaus Soal Tugasnya

Senin, 12 Oktober 2020 : 12.26

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si.

Jakarta, AnalisaKini.id- Anggota DPR asal Sumbar Guspardi Gaus  masuk dalam salah satu jajaran Panitia kerja (panja) Omnibus Law. Menurut Guspardi, dirinya memang ditugaskan oleh partai menjadi anggota panja cipta kerja mewakili Fraksi PAN DPR RI bersama 2 orang rekan lainnya. 

Dan RUU Cipta kerja ini usulan/ inisiatifnya datang dari pemerintah seterusnya DPR  melalui Badan Legislasi ( Baleg ) membentuk Panitia Kerja ( Panja ) untuk membahas RUU Cipta kerja yang merupakan bagian dari RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) 2020.

Pemerintah secara resmi mengajukan RUU Cipta kerja ini  kepada DPR pada 12 Februari 2020 dengan ruang lingkup 11 bidang/ klaster. RUU ini terdiri dari 174 pasal dan secara substansi   memuat penggabungan, pembatalan  dan penghapusan terhadap 79 UU multi sektor dengan 1.253 pokok bahasan yang terintegrasi di dalam 1.074 halaman.

Guspardi menguraikan setelah terbentuknya Panitia Kerja ( Panja ) draft RUU Cipta kerja yang diterima dari pemerintah dibahas masing-masing fraksi yang tergabung dalam panja dengan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM). Setelah itu dibahas pasal demi pasal dan ayat demi ayat dalam rapat-rapat panja. Tidak jarang terjadi adu argumen dan perdebatan panas dalam pembahasan  RUU ini baik antara pemerintah dengan DPR maupun antar anggota panja.

" Namun sungguhpun begitu,  tidak ada satupun DIM yang di sepakati melalui voting, semua diputuskan melalui persetujuan musyawarah dan mufakat anggota panja dari semua fraksi ", kata legislator asal Sumbar II ini. 

Dan  rapat- rapat panja cipta kerja tersebut selalu terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui kanal  TV parlemen serta akun sosmed parlemen. 

Selama proses pembahasan RUU ini panja juga telah melakukan uji publik dengan melibatkan semua pihak terkait seperti akademisi, ormas, organisasi profesi, LSM dan juga tidak lupa menyerap aspirasi dari  kaum buruh dan serikat pekerja. 

Bahkan panja ciptaker juga  membentuk tim kerja bersama antara DPR RI ( Baleg ) dengan federasi serikat buruh ( Said Iqbal Cs ) untuk membicarakan dan membahas serta mengakomodir pasal - pasal yang menjadi keberatan pihak buruh khususnya klaster ketenagakerjaan. 

"Komunikasi kami baik kok dan dia (Said Iqbal) saya yakini melihat bagaimana kami vokal memperjuangkan mereka (kaum buruh) ,” ungkap Politisi Partai Amanat Nasional  ( PAN ) ini.

Beberapa klaster bisnis yang diatur dalam omnibus law sebelum disahkan beberapa hari silam, telah melewati serangkaian pembahasan dan koreksi . Salah satunya keberhasilan dan perjuangan bersama, pasal tentang pers sepakat  dikeluarkan dari RUU Cipta dan dikembalikan ke UU existing sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Klaster pendidikan juga "take out" atau dikeluarkan dari omnibus law, kecuali investasi pendidikan yang didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) dimana investor asing diizinkan mengembangkan investasi pendidikan di KEK dengan catatan harus tetap dalam koridor nirlaba.

"Tak hanya itu, pendidikan pesantren juga tidak masuk dalam beleid sapu jagad tersebut," tegas Guspardi.

Serangkaian upaya-upaya telah dilakukan dengan maksimal dan merupakan bahagian dari tugas memperjuangkan hal-hal khusus seperti klaster pers dan pendidikan senantiasa di kawal. Juga ada  pembahasan yang berhasil “menyelamatkan” klaster UMKM syariah. 

“Sebagai anggota panja cipta kerja, itu yang kami lakukan. Tugas-tugas kedewanan tetap kami lakukan dengan kritis untuk menjaga kepentingan publik dan masyarakat luas," pungkas anggota komisi 2 DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Panja tersebut resmi  dibentuk sejak Senin 20 April 2020 silam yang berisi 37 orang anggota DPR. Pimpinan panja terdiri dari lima orang. Panja ini sendiri diketuai Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra. Ia didampingi empat Wakil Ketua Panja lainnya, yakni Rieke Diah Pitaloka lalu digantikan M. Nurdin dari F- PDIP,  Willy Aditya dari F-NasDem, Ibnu Multazam yang berasal dari  F-PKB dan  Ahmad Baidowi dari F- PPP. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved