Irwan Prayitno. |
Padang, AnalisaKini.id -Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menerbitkan surat edaran nomor 004/ED/GSB-2020 kepada Bupati/Walikota di daerah tersebut terkait antisipasi penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ, Rabu, 21 Oktober 20020 tentang Antisipasi Penyebaran virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan pada, Kamis (22/10/2020).
Ini dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 28 dan 30 Oktober 2020, maka perlu antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur dan cuti bersama itu.
Dalam surat edaran itu, Gubernur memberikan arahan untuk seluruh Bupati/Walikota se-Sumbar yaitu :
1) kepala daerah setempat mengimbau masyarakat agar selama pelaksanaan libur dan cuti bersama sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan. 2) Jika karena alasan yang tidak dapat dihindari harus melakukan perjalanan ke luar daerah maka lakukan PCR test atau Rapid test menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi. Bagi hasil testnya yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah.
3) Setelah perjalanan dari luar daerah agar kembali melakukan PCR Test atau Rapid Test. Bagi hasil testnya yang dinyatakan positif agar melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah.
4) Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
5) Setiap kabupaten/kota agar memperkuat sistem pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19. Pengawasan dilakukan pada setiap tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, kecamatan, nagar/desa, kelurahan, Jorong, RW dan RT.
6), Untuk menjaga agar nagari/desa kelurahan bebas Covid-19 maka kepada pengunjung diyakinkan untuk membawa surat hasil PCR Test/ Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung tersebut negatif Covid-19.
7) Pengelola objek wisata agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu membatasi pengunjung hanya 50% dari isian, menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta, termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif.
8) Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
9) Bupati/Walikota agar berkoordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder lainnya. Di antaranya, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing kabupaten/kota dalam rang pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
10) Mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota. Terakhir kesebelas, Bupati/ Walikota agar melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada hari libur dan cuti bersama Tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. (***)