arrow_upward

37 Kampanye Dibubarkan, Bawaslu tak Toleran Pelanggaran Masa Kampanye

Senin, 19 Oktober 2020 : 17.36

 

Vifner

Padang, AnalisaKini.id- Jajaran Bawaslu di Sumbar memang lembaga pengawas yang kredibel. Para pengawas Pemilu dan Pilkada itu tidak mau kecele terhadap praktik curang calon pemimpin di masa kampanye.

"Sejak masa kampanye sampai Minggu 18 Oktober 2020, sudah tiga kampanye Cagub dan 34 kampanye Cabup dan Cawako dibubarkan Bawaslu di semua tingkatan di Sumbar,"ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner kepada wartawan, Senin (19/10) di Padang.

Menurut Vifner, Bawaslu dalam bekerja mengawasi setiap tahapan Pilkada terutama tahapan kampanye saat ini tetap mengedepankan pencegahan lebih dulu.

"Tapi kalau tidak mau dicegah ya sudah, Bawaslu akan mengambil tindakan penindakan seperti pembubaran kampanye tidak sesuai aturan,"ujar Vifner.

Berikut data Bawaslu Sumbar terkait Kuantitatif Jumlah Surat Teguran Pelanggaran Covid dan Pembubaran baik di Pilgub maupun di Pilbup/Pilwako:

1. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak 2 

2. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako Sebanyak 5

3. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak 3

4. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilbup/Pilwako Sebanyak 34

Vifner menegaskan masa kampanye masih ada hingga November, semua konstetas Pilkada diminta untuk mematuhi protokol kesehatan konsekuensi tahapan di masa pandemi.

"Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP.  Dan kalau bisa Paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistim kampanye secara daring,"ujar Vifner. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved