Hj. Sitti Izzati Aziz |
Padang, AnalisaKini.id -Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar mempertanyakan data yang disajikan Gubernur terkait target retribusi daerah yand diturunkan dari rencana awal 2020.
"Diturunkannya target pendapatan dari sektor retribusi daerah adalah wajar di tengah pandemi COVID-19 saar ini terjadi. Dan di sektor lainnya seperti pajak kendaraan juga akan berkurang," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Hj. Sitti Izzati Aziz, Minggu (20/9/2020).
Namun, sebut Sitti, target penurunan pendapatan dari sektor retribusi daerah tersebut, menimbulkan tanda tanya. Soalnya, dari sembilan item yang termasuk penerimaan pendapatan dari retribusi, semuanya diturunkan dengan persentase sama 25 persen.
Disebutkan, dalam nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2020, dinyatakan, pendapatan daerah, di sektor retribusi daerah mengalami penurunan dari target awal Rp11.377.502.768 dan pada perubahan APBD menjadi Rp8.533.127.076., turun sebesar Rp2.844.375.692,- atau turun 25 persen.
Dan dilihat lagi pada item-item yang ada pada sektor retribusi daerah seperti jasa umum (ada 1 item), jasa usaha (5 item) dan perizinan tertentu (ada 3 item), perubahan rencana penerimaan retribusi daerah, semua item (totalnya 9 item), ternyata perubahan penurunannya sama semua 25 persen.
"Fraksi Partai Golkar meminta kepada Gubernur untuk menjelaskan hal ini, bagaimana cara mengkalkulasikannya sehingga semua item bisa sama angkanya 25 persen," kata Sitti.
Sitti juga menyinggung soal penurunan target pajak daerah yang cukup besar mencapai Rp235.171.007.000. Fraksi Partai Golkar meminta kepada
Gubernur soal rincian dan gambaran pajak daerah ini per triwulan tahun 2020 dan tahun 2019 sehingga terlihat seperti apa gambarannya.
"Ini juga sekaligus menghindari munculnya anggapan ikut-ikutan pula target diturunkan karena pandemi COVID-19," sebut Sitti. (***)