arrow_upward

Padang dan Agam Daerah Merah, Positif Corona per 20 September Bertambah 112 Orang

Minggu, 20 September 2020 : 10.39

 

Ilustrasi virus Corona.

Padang,  AnalisaKini.id -Laporan sementara hasil pemeriksaan sample spesimen Covid-19 per hari Minggu (20/9/2020) sampai pukul 09.00 WIB, terkonfirmasi positif Corona 112 orang dan sembuh 55 orang. 

"Kami menerima hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggungjawab Laboratorium Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, dari 3.870 spesimen (pemeriksaaan di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand 3.407 spesimen dan Laboratorium veteriner Baso Agam 463 spesimen) didapat  hasil sementara  112  orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh 55 orang," kata Jasman Rizal , juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Sumbar sekaligus Kadis Kominfo Sumbar.

Menurut dia hasil positif didapatkan dari pemeriksaan di Bandara (BIM) 2 orang, Kota Pariaman 3 orang, Kota Padang 79 orang, Kabupaten 50 Kota 1 orang, Kabupaten Agam 4 orang, Kota Bukittinggi 5 orang, Kota Payokumbuah 5 orang, Kabupaten Pasaman Barat 4 orang, Kabupaten Kepulauan Mentawai 3 orang, Kota Padang Panjang 3 orang, Kota Solok 2 orang, Kabupaten Padang Pariaman 1 orang.

Berdasarkan evaluasi dan perhitungan dari 15 indikator Kesmas, terjadi perobahan zonasi daerah. Zonasi daerah ini mulai berlaku sejak 20 September 2020 sampai 26 September 2020, maka  27 September 2020 akan diumumkan lagi status zona daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Zonasi daerah pada Minggu ke-28 (20 September 2020 sd 26 September 2020) adalah: zona merah (risiko tinggi)  adalah Padang dan Agam. Sedangkan zone orange (risiko sedang)  adalah Kota Bukittinggi, 

Kota Payakumbuah, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Dharmasraya.

Untuk zona kuning (risiko rendah)  adalah Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjuang, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.

"Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-28 ini, kita berharap kabupaten/kota dapat menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya menyesuaikan dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan," kata Jasman. 

Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore akan perbaiki dan umumkan di situs resmi pemprov Sumbar, yaitu di https://www.sumbarprov.go.id.(***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved