arrow_upward

Nevi Zuairina : Pemerintah Harus Mampu Mengawasi Kinerja BUMN hingga Anak Cucu Perusahaan

Sabtu, 19 September 2020 : 22.35

 

Hj. Nevi Zuairina. 


Jakarta, AnalisaKini.id - Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina menyoroti revisi UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN yang tidak selesai dibahas dalam Panitia Kerja Komisi VI DPR pada periode DPR  2014-2019 berkaitan pada pengawasan pemerintah.  Akibat ada frasa "Penyertaan modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN", membuat berbagai interpretasi berkaitan dengan dominasi pemerintah yang tidak akan lagi berperan pada korporasi, terutama berkaitan dengan pengawasan.

Selama ini, menurut Nevi, pemerintah hanya menjangkau perusahaan induk BUMN dimana anak dan cucu BUMN tidak dapat diakses pemerintah karena tidak termasuk sebagai BUMN yang tunduk pada UU BUMN.

"Perlu ada konsep yang tepat agar BUMN hingga anak cucunya mendapatkan pengawasan yang proporsional dari negara, karena ada uang negara di anak cucu BUMN yang disertakan secara tidak langsung", tutur Nevi.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, lanjut Nevi, bahwa penyertaan modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN akan berakibat semakin terbukanya ruang pemerintah tidak berkutik dalam kebijakan BUMN apalagi anak, cucu hingga cicit BUMN.

"Jangan sampai terjadi,  penghapusan batas minimal kepemilikan saham oleh negara sebesar 51% (lima puluh satu persen).  Karena bila ini sampai terjadi, dapat mengakibatkan menteri selaku pemegang saham tertinggi tidak dapat melaksanakan beberapa pasal dalam UU BUMN seperti pemilihan direksi, dan komisaris karena tidak memiliki saham prioritas", kata Nevi memperingatkan.

Politisi PKS ini meminta para pembahas revisi Undang-undang, terutama yang ada di team pembahas RUU Omnibus Law, Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Payung hukum yang tercipta mesti dapat menjamin aktivitas bisnis yang sehat, bebas dan kompetitif, sehingga dapat tercipta kepastian usaha yang baik.

"Saya berharap, aturan utama yang menjadi payung hukum BUMN akan menciptakan suasana kondusif dalam berusaha. Kondusifnya iklim usaha di Indonesia, mesti tercermin pada BUMN di negara ini dimana semua BUMN harus  mampu menerapkan  Good Corporate Governance (GCG) seperti transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness", tutup Nevi. (***)

 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved