arrow_upward

Libatkan Semua Pihak, Pemko Padang Bertekad Penyebaran Covid-19 Ditekan

Selasa, 29 September 2020 : 19.29


Plt.Walikota Padang Hendri Septa memberikan arahan sekaligus memotivasi para lurah se-Kecamatan Kuranji, Selasa (30/9/2020). (humas).

Padang, AnalisaKini.id -Pemerintah kota Padang terus menggencarkan upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 di Padang sekaligus bertekad penyebaran Covid-19 terus ditekan agar Padang kembali ke zona hijau.

"Kita sangat mengharapkan dukungan semua pihak dan seluruh warga kota  dalam upaya pencegahan Covid-19. Ini semua demi kita juga, hampir 8 bulan kita hidup di tengah bencana wabah ini dan entah sampai kapan berakhirnya," kata Plt. Walikota Hendri Septa di hadapan para lurah dan ASN di kantor Camat Kuranji, Selasa (29/9/2020).

Menurut dia, tiang semuanya dalam mempercepat pengendalian Covid-19 adalah kembali ke diri masing-masing. Jika masyarakat dan semua pihak disiplin mengikuti aturan (protokol kesehatan-red) saat ini, maka diyakini dari hari ke hari kasus Covid-19 dapat ditekan. 

"Namun jika sebaliknya 'wallahu 'alam' entah sampai kapan kita akan terbebas dari virus ini. Oleh karena itu, kepada para ASN dan terutama lurah selaku garda terdepan pemko di masyarakat, mari kita satukan tekad untuk sama-sama berupaya dan menjadi agen dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di kota yang kita cintai ini," harapnya menekankan.

Hendri Septa juga  memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Disebutkan, adanya Perda AKB ini tentu akan semakin memperkuat upaya  dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Padang. Di dalamnya ada poin penekanan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.

Sanksi tersebut, antara lain, bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat bayar denda sebesar Rp250 ribu atau memilih kurungan 2 hari. 

"Jadi jangan sampai kita yang kena, maka itu patuhilah protokol di tengah kehidupan saat ini. Yaitu senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, mencuci tangan pakai dan meningkatkan imun tubuh," terangnya.

Hendri Septa juga ikut menyosialisasikan terkait Pilkada Gubernur  periode 2021-2026 pada 9 Desember 2020 dan mengajak untuk menyukseskannnya. Yaitu menyukseskan semua tahapan yang dilakukan pada Pilkada ini. Partisipasi pemilih meningkat dan menjaga kondisi tetap kondusif dan hal terkait lainnya.

Ikut mendampingi Asisten I Edi Hasymi serta Kabag Prokopim Amrizal Rengganis. Sebelum silaturahmi ke kantor Camat Kuranji, rombongan Plt. Walikota kunjungi kantor Camat Padang Timur sekaligus juga memotivasi para lurah dan ASN di lingkungan kantor Camat Padang Timur. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved