arrow_upward

Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN di Pilkada, 720 Usulan Ditolak Tito

Kamis, 10 September 2020 : 15.57
Tito Karnavian.
Jakarta, AnalisaKini.id -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan Kemendagri sudah menolak 720 usulan mutasi pejabat selama rangkaian Pilkada 2020 berlangsung. Sesuai UU Pilkada, kepala daerah petahana dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.

Peniadaan sementara mutasi di 270 daerah yang mengadakan pemilihan ini sebagai bentuk pengawasan netralitas ASN selama proses Pilkada 2020.

"Untuk masalah kepegawaian, sesuai aturan bahwa 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon 23 September, tidak boleh melaksanakan mutasi di daerah yang melaksanakan pilkada. Hingga kini, sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri," kata Tito dalam penandatanganan SKB 5 instansi soal netralitas ASN secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Meski begitu, seperti dikutip dari kumparan.com, Tito memberlakukan pengecualian mutasi bagi posisi yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya. Baik pejabat yang meninggal maupun yang tersangkut masalah hukum, sehingga posisi yang kosong harus segera diisi.

"Kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum, misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian mengisi jabatan-jabatan yang betul-betul kosong sehingga harus segera diisi untuk efektivitas," tutut dia.

Dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, diatur dalam Pasal 71 ayat (2) bahwa kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Ketentuan larangan mutasi pejabat ini mulai berlaku sejak 23 Maret 2020, dari awalnya 8 Januari. Aturan waktu ini berubah mengikuti revisi PKPU soal perubahan jadwal penetapan paslon, yang semula dilakukan 8 Juli, kemudian mundur jadi 23 September 2020.

Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya menegaskan kepala daerah petahana yang melanggar ketentuan mutasi pejabat ini, maka siap-siap diberikan sanksi sesuai dengan UU Pilkada.

“Ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya,” ujar Abhan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Bila ketahuan melanggar, kepala daerah bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu, calon kepala daerah petahana juga terancam pindana penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

"Sehingga mudah-mudahan tak ada mutasi sebelum enam bulan sebelum penetapan," tutup Abhan.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved