Padang, AnalisaKini.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan 12 penyelenggara Pemilu di Sumatera Barat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (29/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Pokok aduan adalah para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Para Teradu dan/atau Terlapor VII dan IX juga menolak untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan.
Pengadu dalam perkara ini yakni Fakhrizal, Genius Umar, dan Haris Satrio yang merupakan Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumatera Barat serta LO (Liaison officer/penghubung) sebagai Pengadu I, II, dan III.
Sedangkan Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Dikutip dari kompas.com, para pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yakni Surya Efitrimen, Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI sampai X.
Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020). (***)