arrow_upward

Anggota Komisi II DPR : Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon Bentuk Lemahnya Penerapan Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 : 17.21
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.
Jakarta, AnalisaKini.id -Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan massa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai. Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.

Seharusnya pihak penyelenggara maupun pasangan calon beserta rombongan timses/pendukung paslon dapat mentaati dan menerapkan protokol  kesehatan secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses pilkada serentak 2020.

"Meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut, namun dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak, " tutur Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Legislator Dapil Sumbar 2 ini pun mengatakan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkada harusnya jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.

Jika ada yang melanggar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya , aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan.

Kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pendaftaran pasangan paslon di Pilkada Serentak 2020 ini menjadi fenomena baru dimana pada pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak mengindahkan protokoler kesehatan.

"Padahal dalam aturan PKPU sudah ditegaskan tidak boleh melakukan kerumunan, harus pake masker dan tempat pertemuan tidak boleh melebihi 50% dari total kapasitas, "ujar mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Guspardi Gaus menyatakan Komisi II akan segera memanggil Mendagri , KPU , Bawslu dan DKPP untuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan ini guna mengantisipasi kejadian seperti saat pendaftaran paslon tidak terulang kembali.

Pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan pada masa pandemi jangan menjadi pemicu terciptanya klaster baru penyebaran Covid-19 di tanah air. Faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat luas tetap harus menjadi prioritas utama. Karena data perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukannya melandai seperti yang diharapkan tetapi justru masih menunjukkan tren peningkatan. Data sampai minggu ( 6/9) kasus Covid -19 bertambah 3.444 kasus dalam 24 jam terakhir sehingga kasus Covid-19 di Tanah Air hingga saat ini mencapai 194.109 orang

Sebagai antisipasi pengerahan massa berjumlah besar saat tahapan pengundian nomor urut pasangan calon, kampanye, sampai hari H pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020, Guspardi berharap agar semua stake holder dapat memperhatikan betul protokol kesehatan.

 "Penerapan protokol kesehatan adalah sebuah keharusan yang mutlak di laksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat," ulas mantan anggota dan Pimpinan DPRD Sumbar tiga periode itu.

Oleh karena itu dia mengharapkan agar penyelenggara pemilu juga dapat mendorong penggunaan teknologi melalui aplikasi sosial media. Penggunaan teknologi dapat menjadi jawaban agar masyarakat dapat berpartisipasi dan menyaksikan secara langsung berbagai tahapan pilkada serentak 2020 ini untuk mengindari kerumunan masa dan juga akan meminimalisir bertambahnya penyebaran Covid-19 ini .(***)






Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved