arrow_upward

Restrukturisasi Perbankan Capai Rp784,36 Triliun Hingga 20 Juli

Selasa, 04 Agustus 2020 : 12.58

Wimboh Santoso. 
Jakarta, AnalisaKini.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli 2020 tmencapai Rp784,36 triliun yang berasal dari 6,73 juta nasabah baik individu maupun korporasi yang melakukan restrukturisasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nilai tersebut restrukturisasi kredit UMKM mencapai Rp 330,27 triliun dari 5,38 juta nasabah. Sedangkan untuk non-UMKM mencapai Rp 454,09 triliun yang terdiri dari 1,34 juta nasabah.

"Jadi dapat kami sampaikan total restrukturisasi ini mencapai 25%-30% [dari total outstanding kredit] meski kita perkirakan sebelumnya 40%. Jadi lebih kecil dan jumlah magnitude-nya sudah mulai flat. Jadi restrukturisasi baru sudah mulai sedikit dan ini waktunya tumbuh dan bangkit kembali dengan memanfaatkan insentif pemerintah," kata Wimboh dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa (4/8/2020).

Dia menjelaskan, proses restrukturisasi ini bisa dilakukan dengan macam-macam langkah bergantung pada kebijakan bank menyesuaikan dengan kondisi nasabahnya. Beberapa kebijakan restrukturisasi yang dilakukan dapat berupa penundaan pembayaran bunga, penundaan pembayaran pokok, haircut dengan periode enam bulan hingga satu tahun.

"Ini ga bisa distandarkan tergantung kondisi bank," imbuhnya seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.

Sedangkan untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan, kata Wimboh, per nilainya sudah mencapai Rp 151,01 triliun yang berasal dari 4 juta kontrak.

Restrukturisasi ini merupakan bagian dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Dalam POJK ini disebutkan  bank dan lembaga keuangan lainnya bisa memberikan restrukturisasi bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19.

POJK ini akan berlaku hingga Februari tahun depan depan. Namun demikian, OJK membuka peluang untuk melakukan perpanjangan penerapan kebijakan ini untuk memastikan sektor riil dan perbankan benar-benar bisa bangkit kembali setelah terdampak pandemi.

"[Perpanjangan] paling lama 1 tahun tapi masing-masing nasabah ga bisa sama, tergantung kondisi, bahkan ada nasabah yang bilang ga usah perpanjang ya boleh aja. Tapi diberikan ruang paling lama 1 tahun," kata dia.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved