arrow_upward

Rektor Unand Tetapkan Dosen Berusia 60 Tahun ke Atas Bekerja dari Rumah

Kamis, 06 Agustus 2020 : 16.34
Prof. Yuliandri.
Padang, AnalisaKini.id- Sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumatera Barat, hingga ada kasus yang terjadi pada warga kampus, Rektor Universitas Andalas (Unand) menetapkan bagi dosen yang berumur 60 tahun ke atas untuk bekerja dari rumah.

Ketetapan ini dituliskan dalam surat edaran terbaru Rektor Unand No.19/UN.16.R/SE/2020  terkait pengendalian dan penanganan Covid di lingkungan kampus. Merujuk ke surat edaran Kemendikbud nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kemendikbud dalam tatanan normal baru. Ketetapan ini diberlakukan mulai Senin (3/8) kemarin.

"Dengan keadaan meningkatnya kasus Corona hingga ada beberapa dosen Unand yang positif, kami membatasi mobilitas warga Unand dengan menetapkan pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) bagi dosen yang berusia di atas 60 tahun serta dosen yang mengindap penyakit diabetes militus atau penyakit kronis lainnya," kata Rektor Unand, Prof. Yuliandri.

Selain itu, dalam surat ketetapan itu juga disebutkan, dosen pada fakultas atau unit kerja yang warganya terkonfirmasi positif juga dibatasi mobilitasnya di kawasan  kampus selama empat belas hari.

Selanjutnya, pimpinan masing-masing unit mengatur teknis sistem kerja dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana yang diatur pada poin sebelumnya dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis lainnya.

"Apabila dosen dan tenaga kependidikan mengalami demam, batuk, sesak nafas, diare dengan riwayat telah melakukan perjalanan luar provinsi Sumatera Barat atau kontak dengan orang terkonfirmasi Covid 19 dalam masa empat belas hari agar segera memeriksakan diri ke Rumah Sakit Unand," katanya.

Kemudian ia juga mengatakan, untuk perjalanan dinas keluar provinsi bagi dosen dan tenaga kependidikan hanya untuk hal yang sangat penting dan tidak bisa digantikan dengan pertemuan daring, dan perjalanan dinas tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari Rektor.

Lalu, bagi dosen dan tenaga kependidikan yang baru kembali dari luar Provinsi Sumatera Barat diwajibkan melakukan tes swab dan melapor kepada pimpinan unit masing-masing. Kemudian bagi yang telah melakukan swab wajib melakukan isolasi mandiri sampai dengan hasilnya terkonfirmasi negatif.

Apabila ada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terkonfirmasi positif covid 19 pada unit kerja masing-masing, kata Yuliandri, maka pimpinan unit melaporkan secara tertulis kepada Rektor dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penanganan dan pengendalian melalui koordinasi dengan tim kewaspadaan Covid 19  Universitas Andalas.

"Surat edaran Rektor Universitas Andalas nomor 14 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru sepanjang menyangkut pembagian hari kerja di kantor dan dari rumah disesuaikan dengan edaran ini," katanya.

Ia juga menyampaikan, masing-masing unit kerja mewajibkan semua dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan seluruh pihak melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak dalam melaksanakan aktivitas di kampus. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved