arrow_upward

Polda Sumbar tetapkan Bupati Agam dan Sekda Martias sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Selasa, 11 Agustus 2020 : 10.36
Kabid Humas Polda Sumbar.
Padang, AnalisaKini.id - Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agak Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR  Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu di Padang, Selasa (10/8/2020), mengatakan setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik ditemukan tersangka baru.

"Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata dia. (*)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved