arrow_upward

Pekerja Swasta Dapat Rp2,4 Juta, Pekerja Korban PHK Harus Dapat Pula

Sabtu, 22 Agustus 2020 : 14.35

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. 
Jakarta, AnalisaKini.id -  Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merumuskan skema bantuan upah sesuai dengan peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020. Kemenaker akan memberi subsidi upah kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Stimulus ini diberikan untuk  pekerja untuk mendorong konsumsi masyarakat dengan syarat pendapatan di bawah Rp5 juta dan juga harus tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja. Mereka mendapat Rp600 ribu tiap bulan selama 4 bulan dan pencairannya dua kali atau sekali transfer Rp1,2 juta.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan kebijakan pemberian insentif untuk para pekerja swasta non PNS ini perlu diapresiasi dan bisa menjadi terobosan di tengah pemerintah melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Tetapi jangan sampai tidak tepat sasaran dan menimbulkan kecemburuan para pekerja berdampak PHK apalagi di masa pandemi Covid -19 ini.

Sebetulnya, sebut Guspardi  yang harus lebih diprioritakan untuk mendapatkan stimulus tersebut adalah para karyawan dan pekerja yang di-PHK akibat terdampak Covid-19. Karena merekalah yg secara langsung merasakan penurunan dan kehilangan pendapatan. Di sisi lain beban tanggungan yg harus mereka dipikul juga semakin berat.

"Oleh karena itu diminta kepada pemerintah agar dana stimulus ini tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta yg mempunyai penghasilan dibawah Rp. 5 juta per bulan tetapi juga diberikan kepada mereka yg terkapar akibat PHK karena Covid-19," ungkap Guspardi.

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pegawai yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 berjumlah 2,8 juta orang.

Legislator dapil Sumbar 2 ini menegaskan, bila tujuan bantuan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid 19 dalam upaya meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka pemerintah seharusnya juga memprioritaskan untuk membantu para pekerja yang terkena PHK.

Iapun menegaskan berbagai program yang akan dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan harus terus dikembangkan. Dan yang terpenting dalam eksekusi program ini adalah harus tepat sasaran dan tepat guna. Implementasinya pun harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan terukur.

"Selanjutnya kita juga berharap agar pemerintah juga memikirkan bagaimana memberi dan membuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan, kalau tdk sudah dipastikan nasib mereka akan semakin sulit dan memprihatinkan sehingga bisa megakibatkan mereka terjembab kepada garis kemiskinan, "pungkas anggota Baleg DPR ini. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved