arrow_upward

Omnibus Law, Sanksi Iklan Miras Dinilai Penting Demi Selamatkan Bangsa

Jumat, 21 Agustus 2020 : 19.03
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. 
Jakarta, AnalisaKini.id - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, menilai sanksi pidana iklan minuman keras (miras) harus diakomodir dalam RUU. Aturan itu dinilai untuk menjaga generasi penerus bangsa.

"Kita harus mengedepankan  kepentingan generasi muda sebagai generasi harapan bangsa, jangan sampai terjerumus kepada hal-hal negatif," ungkap Guspardi,Jumat (21/8/2020).

Legislator dapil Sumbar 2 ini pun menyebut miras memberikan banyak dampak buruk. Proteksi maksimal harus dilakukan agar anak muda  terhindar dari miras. Kalau ini dibiarkan, berarti  mencederai anak muda ke arah yang lebih baik.

"Pasal 79 RUU Ciptaker menjadi polemik. Pasal ini dinilai mengubah atau menghapus sanksi tayangan iklan miras, zat adiktif, dan asusila yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujarnya.

Guspardi menjelaskan DPR bukanlah lembaga stempel tetapi sesuai dengan kewenangan yg dimiliki maka draf RUU Cipta Kerja bisa saja diubah. Tentunya atas kesepakatan dan persetujuan lintas fraksi bersama pihak pemerintah.

Jadi di dalam pembahasan RUU ini bisa saja ada hal-hal yang tidak ada dibuat aturan baru dan bisa juga ada hal-hal yang tidak sesuai diselaraskan dan ada pula ada hal-hal yang tidak perlu dibuang.

"Kita berharap seluruh fraksi di DPR memiliki pemahaman yang sama sehingga, upaya melonggarkan dan mempromosikan miras jangan hanya diganjar sanksi administrasi saja tetapi harus diancam dengan sanksi Pidana, "pungkas Anggota Komisi II DPR  tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved