![]() |
Tito Karnavian. |
Dalam surat nomor 141/45287/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menunda pilkades karena Pemerintah Pusat memiliki program strategis, yakni pilkada yang digelar pada 9 Desember mendatang.
"Semua pihak termasuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kot baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupu tidak harus mendukung program strategis nasional ini," sebut Tito.
Pemerintah daerah wajib mendukung suksesnya program tersebut yang aman dan bebas Covid-19. termasuk tindakan preventif terhadap penyebaran virus Covid-19.
Tito juga meminta agar kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga dengan pengangkatan pejabat kepala desa yang dilakukan oleh kepala daerah, dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan.
Dalam surat yang memuat tiga poin itu, Tito minta Bupati/Walikota untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan antarwaktu sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dengan tetap menjaga kondosifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.
Surat yang ditandatangani Tito itu ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menko PMK, Mensesneg, Sekkab, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepaa BNPB dan gubernur seluruh Indonesia. (***)
Bagikan