Tito Karnavian. |
Mendagri menyebut pemerintah menginginkan Pilkada 2020 berjalan lancar namun tetap harus diselenggarakan dengan mengedepankan protokol. Yang membahayakan yang dianggap rawan adalah kerumunan sosial.
"Saya dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tegas-tegas saja dilarang untuk arak-arakan, dilarang untuk konvoi-konvoian. Rapat akbar maksimal 50 orang,” kata Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Jika ada yang melanggar, Mendagri mengatakan ada instrumen Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Bawaslu daerah akan memberi sanksi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada sehingga terjadi pertarungan yang betul-betul sehat dalam Pilkada.
"Dan kita balik yang tadinya peluang penularan dibalik menjadi peluang mesin daerah maksimal bergerak untuk menangani Covid-19. Kemudian ada anggaran yang berputar di 270 daerah,” lanjut Tito.(***)
Bagikan