Lisda Hendrajoni. |
Menurut anggota Komisi VIII DPR ini, jika penyelewengan memang dilakukan seperti halnya pemotongan demi kepentingan pribadi, maka harus ada sanksi yang disetujui untuk pihak keamanan.
“Berdasarkan informasi ada 102 kasus yang tengah diselidiki oleh Kepolisian. Saya sangat mendukung untuk mendukung ini, mendukung untuk melakukan pemotongan untuk keperluan pribadi, ”tegas Lisda di Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (1/8).
Legislator NasDem dari dapil Sumbar I itu mengatakan, tidak ada dukungan bagi perlindungan dana Bansos. Karena BLT ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan masyarakat terdampak, yang disediakan dengan baik hingga penerima.
Lisda juga meminta pemerintah khususnya Kementerian Sosial memberikan aturan yang jelas tentang penyaluran bantuan sosial / BLT yang saat ini masih berjalan.
Lisda juga mengatakan kurang tegasnya mekanisme tersebut membuat pemerintahan tingkat bawah melakukan modifikasi atas aturan yang ditetapkan.
Misalnya dari Pusat ada bantuan beras per KK 10 kilogram. Namun karena banyaknya permintaan, dan kurangnya kuota, pihak desa atau nagari melakukan pengurangan jumlah beras. Jadi dimodifikasi aturannya agar permintaan masyarakat dapat terpenuhi.
Ke depan menurut Lisda, perlu adanya evaluasi terkait aturan dan tata cara pelaksanaan pembagian BLT, agar tidak ada celah bagi pelaku penyelewengan.
“Rencananya dari kementerian, BLT akan dilanjutkan sampai Desember (2020). Sebaiknya dievaluasi kembali terkait dengan tata cara pembagian dan penempatan yang jelas, agar tidak ada lagi temuan-temuan seperti sekarang ini, ”pungkasnya. (***)
Bagikan