arrow_upward

KPU Harus Terbitkan Regulasi tentang Bacalon Kepala Daerah Positif Corona

Senin, 24 Agustus 2020 : 19.28
Yosmeri.
Padang, AnalisaKini.id - Pilkada 2020 resmi dilaksanakan pada 9 Desember dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Regulasipun sudah pula dilahirkan, termasuk peraturan KPU.

"Semua mengarah kepada penerapan protokol kesehatan dan pembatasan keramaian serta kampanye seperti yang sudah-sudah tidak ada lagi, hanya pertemuan terbatas," sebut pengamat politik dan sosial Sumbar Yosmeri, Senin (24/8/2020) di Padang.

Namun dari regulasi yang dilahirkan itu, seperti ada yang tertinggal, semisal bakal calon kepala daerah yang positif Corona, apakah diberi perlakuan khusus atau tetap mengacu kepada aturan yang ada.

Yosmeri menekankan  hal ini, karena di Sumbar ada bacalon kepala daerah yaitu Ali Mukhni yang akan maju sebagai Cawagub mendampingi Cagub Mulyadi pada Pilgub Sumbar.

"Dari jadwal pendaftaran paslon dimulai 4-6 September. Mengacu kepada aturan, paslon harus datang ke KPU untuk mengisi beberapa formulir persyaratan sebagai calon kepala daerah. Bagaimana dengan bacalon Ali Mukhni, jika masih dalam penanganan isolasi mandiri? Tidak bisa hadir kan? Kita berdoa semoga Pak Ali Mukhni cepat sembuh," sebut Yosmeri.

Yosmeri menekankan pentingnya regulasi soal bacalon ini, karena yang bakal mendaftar banyak di seluruh Indonesia. Benar, protokol kesehatan diterapkan, tapi kalau ada bacalon kepala daerah yang positif Corona, harus dipikirkan masak-masak sehingga tidak merugikan pihak lain.

Dia juga menyarankan, bacalon yang sudah resmi menjadi calon kepala daerah, harus memiliki surat keterangan swab sekali sebulan, untuk memastikan tidak terjangkit Covid-19.

"Benar di semua tahapan, diterapkan protokol kesehatan, tapi tidak ada jaminan calon kepala daerah terhindar dari Covid-19 karena dipastikan akan ada kunjungan ke berbagai daerah untuk melakukan pertemuan, meski terbatas," sebutnya.

Yosmeri menjelaskan, Pilkada serentak di masa pandemi Corona ini, tidak hanya mengatur cara kampanye dan tahapan lain yang mesti mematuhi protokol kesehatan, tapi yang juga sangat penting adalah terhadap calon kepala daerah sendiri. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved