arrow_upward

Hasil Audit BPKP, Proyek Relokasi RSUD M Zein Painan Rugikan Negara Rp32,135 Miliar

Senin, 10 Agustus 2020 : 20.15
RSUD M.Zein Painan di Bukit Kabun Taranak. (sumber Facebook Novermal Yuska)
Painan, AnalisaKini.id-Usai menyampaikan sambutan atas kesepakatan Nota KUA dan PPAS RAPBD 2021 dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, Senin (10/8/2020), Bupati Hendrajoni menyampaikan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Sumbar terhadap Proyek Relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak.

"Kita tidak akan melanjutkan proyek relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak tersebut, karena banyak penyimpangan, dan telah merugikan keuangan negara Rp32,135 miliar," sebut Hendrajoni.

Hasil audit BPKB Perwakilan Sumbar ini, diposting oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Pesisir Selatan, Novermal di laman Facebooknya, Novermal Yuska. Novermal yang dihubungi, Senin (10/8/2020), menyebut karena rapat paripurna terbuka untuk umum sekaligus juga melaporkan kepada publik, aktivitasnya sebagai wakil rakyat, maka hal tersebut disebarkan agar publik tahu.

Novermal Yuska.
Adapun hasil audit BPKP Perwakikan Sumbar nomor: LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 tersebut adalah pembangunan relokasi RSUD M Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes nomor: 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dan pembangunannya tidak didukung dengan dokumen Amdal.

Kemudian, pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi PT Pandu Persada selaku konsultan
perencana kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah, dan pematangan lahan tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL UPL.

Hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Narotama Surabaya yang diketuai Dr. Ir. Koespiadi, MT, 29 Agustus 2018, menyimpulkan pelaksanaan pembangunan gedung relokasi RSUD M Zein Painan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE Vol. 2 (2012), ACI 318-14, SNI 2847-2013, yaitu serviceability pondasi bangunan sudah tidak terpenuhi.

Mengingat pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tidak mampu memikul beban bangunan, ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung. Dan, bangunan gedung menyimpan tegangan potensial akibat terjadinya penurunan fondasi secara terus menerus. Lagi pula, penggunaan konstruksi fondasi KSLL sudah dibekukan oleh Kemenkum-HAM, karena ada sengketa.

Selanjutnya, proses pelaksanaan pengadaan (lelang) tidak sesuai Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yaitu, dokumen yang diunggah PT Waskita Karya (Persero) pada http://lpse.pesisirselatankan.go.id, ditemukan dokumen yang menggunakan materai asli dengan nomor berbeda dengan nomor yang di-upload, dan terdapat perubahan materai pada jaminan Fire Supression.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap proses lelang yang dilaksanakan melalui proses e-procurement oleh ULP Kabupaten Pessel, terindikasi ada persekongkolan di antara peserta lelang yang memasukkan penawaran, dengan temuan sebagai berikut: a) Terdapat kesamaan dokumen dukungan, b) Seluruh penawaran mendekati HPS, c) Pengunaan IP Address (identitas setiap perangkat komputasi) yang sama pada seluruh penawar.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32,135 miliar.

Proyek relokasi RSUD M Zein Painan ini dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang kini berubah nama jadi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasar Perda
Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Besar pinjaman Rp99 miliar, dengan rincian Rp96 miliar untuk konstruksi dan Rp3 miliar untuk Alkes, dan jangka waktu pinjaman selama lima tahun. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved