arrow_upward

Guspardi : Pilkada 9 Desember Sudah Final, Wacana Diundur Kembali Sangat Kecil

Senin, 03 Agustus 2020 : 11.14
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si
Padang, AnalisaKini.id -Grafik penyebaran wabah Covid -19 masih menunjukkan trend kenaikan yang signifikan di Tanah Air. Beragam pendapat pun muncul terkait pelaksanaan pilkada serentak  2020, ada yang bilang tetap,  ada pula yang mengatakan diundur.

Menanggapi hal ini Anggota komisi 2 DPR  Guspardi Gaus mengatakan  Pilkada 9 Desember 2020 yang ditetapkan melalui Perppu no 2 tahun 2020 sudah final. Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi.

"Kalau terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan pilkada diundur tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Jadi secara Undang- undang pelaksanaan pilkada serentak yang pada awalnya ditetapkan pada  23 September 2020, karena ada wabah Covid-19 lalu ditunda menjadi 9 Desember 2020 sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku kebijakan terkait pilkada serentak ini, "ujar Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Awalnya memang sejumlah anggota Komisi 2 mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang inten antara pemerintah dan DPR berdasarkan analisa dan kajian- kajian maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi 9 Desember 2020.

Menurutnya, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan diantarnya pemerintah dalam hal ini Mendagri mengatakan  ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu di berbagai negara lain dan tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan
Penundaan menjadi  2021 dan Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada di tahun  ini.

Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian wabah Covid-19 ini akan berakhir.

"Berdasarkan pertimbangan di atas dan dilakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya komisi 2 DPR bersama Pemerintah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak menjadi 9 Desember 2020 sesuai usulan yang diminta oleh pemerintah," imbuh Guspardi.

Terkait mengenai anggaran pilkada serentak dimana pemerintah saat ini mengalihkan untuk penanganan Covid-19 tidak perlu risau. Karena Mendagri sudah membuat surat edaran melarang kepada seluruh kepala daerah menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan Covid -19. Malah komisi dua telah menyetujui usulan tambahan pelaksnaan anggaran pilkada serentak yang bersumber dari APBN.

Untuk itu Guspardi mengingatkan agar KPU  sebagai pihak yang betanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada  serentak di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan  yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Sebab, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan ,"pungkas Anggota Baleg DPR tersebut.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved