arrow_upward

Guspadi Gaus: Pembatasan Peserta Kampanye Tatap Muka untuk Tegakkan Protokol Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2020 : 16.20
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.
Jakarta, AnalisaKini.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye tatap muka. Dalam peraturan tersebut, KPU membatasi peserta kampanye terbuka hanya 100 orang.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus dalam siaran persnya, Jumat (28/8/2020) mengungkapkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan meminta masukan dan saran terhadap Peraturan KPU (PKPU) dalam rangka menyesuaikan kondisi Pilkada di 2020 akibat Covid-19.

"Artinya berbeda aturan-aturan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dibanding sekarang. Penyesuaian itu adalah untuk menegakkan protokol kesehatan," kata Guspardi.

Legislator dapil Sumatera Barat II ini mengatakan, Komisi II DPR dan KPU telah menyepakati beberapa hal berkaitan dengan protokol kesehatan itu. Dan yang paling penting dalam pelaksanaan Pilkada 2020 adalah memastikan jangan sampai ada penyelenggara dan masyarakat yang terpapar Covid-19, lantaran tren pandemi saat ini masih tetap naik.

"Hal itu yang paling penting, untuk itu tolong diakomodir dimasukkan ke dalam PKPU. Artinya Komisi II sangat mendukung, jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada terkapar," ucapnya.

Guspardi menambahkan, KPU dan Bawaslu dapat belajar dari pengalaman dari Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres 2019 lantaran banyak orang meninggal karena disebabkan oleh faktor kelelahan.

Sekarang ini bukan kelelahan yang disebabkan banyaknya pemilihan presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD. Kalau sekarang ini kan tidak banyak nama, tapi kondisinya kan kondisi pandemi yang menyebabkan banyak orang terkapar.

Saat ini tidak saja masyarakat biasa yang terpapar Covid-19, banyak juga bupati dan walikota yang terkapar. Oleh karenanya protokoler kesehatan ini betul-betul ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada.

Guspardi menegaskan, apa yang diatur di dalam PKPU itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu, supaya peraturan ini betul-betul berwibawa dan diterima masyarakat.
"Jadi apa yang tertera di dalam aturan itu harus punya visi, misi, dan persepsi yang sama antara KPU Pusat dalam menghadapi menginterpretasikan antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota," ujar politisi PAN ini.

Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan pembatasan peserta hanya 50 orang untuk kampanye umum di Pilkada 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku sudah mendengar usulan tersebut. Hanya kata dia, terdapat beberapa persoalan jika pembatasan dilakukan. Partai politik mempersoalkan jumlah 50 orang untuk kampanye umum dianggap terlalu sedikit.

Selain itu, di daerah tertentu penggunaan teknologi informasi seperti zoom meeting sebagai pengganti kampanye umum masih sangat terbatas. Masyarakat masih belum familiar dan sinyal pada daerah tersebut tidak terlalu terjangkau.

Atas hal itu, KPU sudah menyampaikan kembali usulan kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk menyesuaikan batasan jumlah peserta kampanye umum dibatasi hanya 100 orang saja. Sisanya, bisa mengikuti kampanye umum via aplikasi zoom meeting atau teknologi informasi lainnya. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved