arrow_upward

DPRD Sumbar Tutup Masa Persidangan Kedua 2020

Senin, 31 Agustus 2020 : 20.02
Supardi.
Padang, AnalisaKini.id - DPRD Sumbar menutup masa persidangan kedua Tahun 2020 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (31/8/2020). Penutupan dilakukan setelah penyampaian laporan reses anggota dewan.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pimpinan dan anggota dewan telah melaksanakan reses dengan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menjemput aspirasi masyarakat.

"Banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat. Temanya bukan hanya menyangkut pelaksanaan pembangunan daerah saja. Namun juga banyak terkait penanganan pandemi covid 19," ujarnya.

Beberapa diantaranya, lanjut Supardi, adalah terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial tunai (BST) dan jaringan pengamanan sosial yang banyak mengalami permasalahan.

Dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, lanjut dia, masyarakat menyampaikan beberapa usulan kegiatan. Selain itu juga banyak yang menyampaikan kekecewaan karena usulan yang telah disampaikan pada anggota dewan di waktu sebelumnya, belum direalisasikan.

"Ini sangat disayangkan karena pastilah berdampak pada kepercayaan masyarakat pada anggota DPRD," lanjutnya.

Disamping itu, menurut Supardi, masyarakat juga banyak yang mempertanyakan tentang realisasi beasiswa dari dana hibah PT. Rajawali.

Terkait penanganan covid19, masyarakat banyak mengeluhkan tentang tidak validnya data base yang digunakan sebagai dasar penyaluran BLT dan BST. "Validasi dan akurasi data DTKS tidak pernah dilakukan sejak tahun 2015," ujarnya.

Supardi menegaskan semua aspirasi yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Sumbar telah diinventarisasi dan diserahkan pula pada gubernur.  Dengan demikian, lanjut dia, DPRD berharap hasil reses tersebut bahan yang dimasukkan dalam RKPD Sumbar.

"Aspirasi tersebut tentu harus ditindaklanjuti karena merupakan amanat masyarakat," ujarnya.

Supardi menjelaskan pimpinan dan anggota dewan haruslah melaksanakan reses dengan profesional. Selain itu, sesuai dengan pasal 88 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka akuntanbilitas, transparansi dan pertanggungjawaban moral pada masyarakat, anggota dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses.

"Dalam aturan itu disebutkan pula, bagi anggota dewan yang tidak melaporkan hasil pelaksanaan reses, maka yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan reses berikutnya. Terkait ini, seluruh pimpinan dan anggota DPRD telah melaporkan hasil reses masa persidangan kedua ini," ujarnya.

Asisten III Pemprov Sumbar, Nasir Ahmad yang mewakili gubernur dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tersebut menerima laporan hasil reses DPRD Sumbar.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Nasir, disampaikan tentang pentingnya agenda penjemputan aspirasi masyarakat oleh pimpinan dan anggota dewan. Melalui penjemputan aspirasi ini akan bisa dihimpun lebih banyak keinginan atau keluhan masyarakat yang harus ditindaklanjuti. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved