arrow_upward

Baleg DPR Komit Segera Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

Senin, 10 Agustus 2020 : 14.05
Drs. H. Guspardi Gaus, M. Si. 
Jakarta, AnalisaKini.id -Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengaku kondisi pandemi membuat pembahasan beberapa rancangan undang-undang (RUU) belum bisa berjalan, termasuk RUU Mayarakat Hukum Adat.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. Pembahasan secara substansi dengan berbagai pihak lain juga belum dilakukan.

"Memang saat ini Baleg sedang fokus membahas RUU Cipta Kerja. RUU Masyarakat Hukum Adat sudah ada di Baleg tetapi belum pembahasannya. Karena tentu ada skala prioritasnya," ujar Guspardi, Senin (10/8/2020).

Legislator dapil Sumbar 2  ini mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat pernah melakukan satu kali rapat pasca penetapan RUU itu sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Namun, pembahasan masih sangat awal dan belum masuk pada substansi RUU.

Meski begitu, Guspardi mengatakan Baleg DPR tetap berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan dan penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat. Dalam waktu dekat ketika kebutuhan RUU yang terkait upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi rampung, RUU tersebut akan segera dibahas.

"Kita tentu nantinya akan membahas, akan menindaklanjuti setiap RUU yang sudah ditetapkan, khususnya yang menjadi prolegnas," ujar Anggota Komisi II DPR ini.

Pembahasan akan dilakukan dengan hati-hati dan terbuka. Keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya diharapkan akan bisa menguatkan serta melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Bukan sebaliknya justru mengkerdilkan keberadaan mereka.

"Jadi jangan sampai adanya RUU justru membuat pengakuan terhadap hak- hak  masyarakat adat terkendala secara administratif". Ini harus menjadi  perhatian khusus dalam pembahasan RUU ini nantinya,"tegas Guspardi.

Selanjutnya ketika pembahasan akan ada masukan-masukan dan pengawalan dari berbagai pihak yang berkutat soal masyarakat adat, baik dari kalangan LSM, akademisi, dan publik secara luas. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved