Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. |
"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," ujar Guspardi, Senin (31/8/2020).
Ia pun menjelaskan secara aturan ASN tidak boleh melakukan poligami apalagi poliandri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.
"Fenomena poliandri di kalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yg berlaku," kata Guspardi.
Oleh karena itu diminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan ASN adalah hal baru. Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri kata Tjahjo, saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).(***)
Bagikan