arrow_upward

4,9 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?

Kamis, 27 Agustus 2020 : 12.45
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta,  AnalisaKini.id - Sebanyak 4,9 juta tenaga kerja memutuskan keluar dari kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut didapat hingga per Juli 2020.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Agus menuturkan, penurunan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan itu terjadi selama mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.

"Setelah kita lihat ada beberapa tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semasa pandemi. Total sampai dengan bulan Juli, tenaga kerja yang keluar sebanyak 4,9 juta pekerja," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Agus menjelaskan, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terdapat 4,5 juta tenaga kerja yang memutuskan keluar dari kepesertaan BPJamsostek.

"Di bulan Juli  2020, ada 4,9 juta tenaga kerja yang keluar. Artinya, ada peningkatan sebanyak 8 persen dari jumlah yang keluar," ujarnya seperti dikutip dari Kompas TV.

Selain banyak peserta yang keluar, kata Agus, ada pula peningkatan tenaga kerja yang mulai mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) selama masa pandemi Covid-19.

Jumlahnya diketahui mencapai 1,4 juta tenaga kerja yang mengklaim JHT tersebut.

"Kemudian kalau kita lihat dari pelayanan atau klaim JHT memang ada kenaikan dari total klaim yang sudah mengurus klaimnya di BPJamsostek hingga Juli ini sebanyak 1,4 juta tenaga kerja.
Dan sudah kita bayarkan sebanyak Rp 18, 1 triliun kita bayarkan kepada 1,4 juta tenaga kerja yang mengurus klaim."katanya.

Agus menambahkan, tenaga kerja yang mengklaim JHT sebagian besar disebabkan karena pekerja tersebut mengundurkan diri. Sisanya karena terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemudian kalau kita lihat lagi profil alasan mengambil JHT yang terbanyak adalah karena mengundurkan diri 78 persen. Kemudian yang kedua adalah karena PHK yaitu 29 persen," katanya.

Selanjutnya, Agus menambahkan, dilihat dari skala usahanya, pekerja yang mengambil klaim JHT sebagian besar berasal dari skala usaha besar sebanyak 99 persen.

Kemudian, lanjut Agus, disusul dengan skala usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Di sisi lain, pekerja yang mengklaim JHT rata-rata merupakan pekerja dengan rentang usia 20 sampai 30 tahun.

"Kalau kita lihat dari approval usia ternyata yang banyak melakukan atau mengambil klaim JHT itu di usia antara 20 sampai 30 tahun usianya atau ada 46 persen," kata Agus.

Hingga per Juli 2020, terdapat 92,4 juta tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJamsostek. Angka ini masih lebih sedikit dibandingkan total tenaga kerja di Indonesia sebanyak 131 juta.

"Kalau kita lihat posisi Juli ini, dari total tenaga kerja 131 juta, yang berpotensi menjadi tenaga kerja atau eligible menjadi tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 92,4 juta," ujar Agus.

Sedangkan sekarang yang sudah terdaftar sebanyak 49,7 juta atau 53 persen dari total populasi.

Para pekerja tersebut diketahui terdiri atas pekerja penerima upah sebanyak 39 juta, PMI 459.000, bukan penerima upah 2,4 juta, dan jasa konstruksi 7,6 juta. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved