Wagub Sumbar Nasrul Abit bersama Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dua Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen serta Sekwan Raflis. (humas) |
Perencanaan dan pengelolaan perlindung lingkungan hidup Provinsi Sumbar menegaskan kembali kepada pemerintah Provinsi, Kabupupaten dan Kota untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Sesuai dengan amanat dari UUD pasal 10 nomor 92 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan, RPPLH diatur oleh peraturan daerah dalam penyusunannya harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsinya, sebaran produk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.
Dan Sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten kota.
"Kami berharap kepada pemerintah dan instansi terkait baik provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyusun RPPLH untuk menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya," ucap Wagub Sumbar.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi merupakan perencanaan penyebaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, yang merupakan bagian dari rangkaian rencana pembangunan daerah materi muatannya harus menjadi acuan dari penyusunan jangka panjang dan pembangunan jangka pendek, jangka menengah serta merupakan bagian dari integrasi dalam pembangunan ekonomi yang akhirnya dapat mempengaruhi perencanaan dari berbagai sektor.
"Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah," ujar Nasrul Abit.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi antara lain terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan. Terjaminnya lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata bersih serta berkelanjutan. Terjaminnya keaneka ragaman hayati dan kelestarian ekosistem esensial kemudian minimnya resiko bencana lingkungan hidup yang ditanggung warga masyarakat.
Terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terjaminnya kesinambungan fungsi lingkungan hidup antara hulu dan hilir.
"Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya rencana peraturan daerah serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat menjadi perlindungan daerah diharapkan senatiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).
Selanjutnya untuk organisasi perangkat daerah agar segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud , sehingga perda yang telah ditetap tersebut dapat diaplikasikan. (***)
Bagikan