arrow_upward

Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bupati Indra Catri Nilai Tuduhan ES tak Berdasar Hukum

Minggu, 05 Juli 2020 : 16.52
Bupati Agam Indra Catri bersama pengacaranya, Ardyan. (ist)
Padang, AnalisaKini.id- Bupati Agam Indra Catri menghormati Surat Permintaan Maaf yang disampaikan Edy Syofyan (ES) terhadap anggota DPR, H. Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

"Karena hal itu merupakan hak pribadi ES. Namun saya menyayangkan, apa yang dituduhkan ES pada diri saya tidak berdasar secara hukum," kata Bupati Indra Catri dalam jumpa pers, Minggu (5/7/2020) di Padang.

Menurut Bupati Agam dua periode ini, jumpa pers ini dilakukan untuk menjawab kerisauan masyarakat Agam, para pendukung dan simpatisan serta keluarga besar Pemkab Agam, termasuk keluarga besarnya terhadap persoalan yang tidak berdasar hukum ini.

“Setidaknya, ini saya lakukan untuk menghilangkan kerisauan diri saya sendiri yang jelas-jelas merasa terganggu dengan banyaknya yang bertanya soal ini,” ungkap Indra Catri yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan, Ardyan, Rianda Seprasia & Partners.

Indra Catri mengaku tidak mau berpolemik karena dikhawatirkan terjebak oleh polemik kontra produktif. Namun karena pernyataan maaf ES pada H. Mulyadi apalagi surat permintaan maaf itu sudah beredar kemana-mana dan viral di media sosial, karena itu dia merasa perlu melakukan klarifikasi.

“Saya sangat menyayangkan, ES menuduh saya bersama Sekda. Tuduhan itu jelas tidak berdasar secara hukum. Apalagi kasusnya sedang berproses di kepolisian,” ujarnya.

Indra Catri mengatakan sebagai pihak yang sangat menghormati proses hukum, dia pun memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dimana penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka, termasuk ES.

“Karena itu saya mengajak kita semua, mari hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Indra Catri yang akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar mendampingi Cagub Nasrul Abit pada Pilkada 2020.

Indra Catri sendiri mengaku atas tindakan ES tersebut, sebagai bawahannya di Pemkab Agam, yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai Kabag Umum, karena melakukan pelanggaran berat sebagai ASN di Pemkab Agam.

Sedangkan, kuasa Hukumnya, Ardyan, SH mengungkapkan, tuduhan yang disampaikan ES, tidak saja pada Indra Catri secara pribadi, tapi juga sebagai Bupati Agam yang nota bene adalah pejabat negara.

“Kuat dugaan, ada pihak lain yang mendisain surat pernyataan ES, karena di saat yang bersamaan, ESsedang ditahan di Polda Sumbar. Meski begitu, kita tengah mempersiapkan lann langkah-langkah hukum terhadap pernyataan ES tersebut,” jelas Ardyan.

Bahkan kemungkinan ke depan, akan dilaporkan pula terkait dengan pencemaran nama baik Indra Catri. Tapi pihaknya akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lebih dahulu. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved